Kamis 22 Jul 2021 22:38 WIB

Wasathi Ajak Para Khatib Dukung Program PPKM Pemerintah

Wasathi menilai pentingnya peran sentral khatib Jumat edukasi masyarakat soal PPKM

Wasathi menilai pentingnya peran sentral khatib Jumat edukasi masyarakat soal PPKM. Ilustrasi khutbah Jumat
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Wasathi menilai pentingnya peran sentral khatib Jumat edukasi masyarakat soal PPKM. Ilustrasi khutbah Jumat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—   Wadah Silaturahmi Khatib Indonesia (Wasathi) menyeru agar para khatib Jumat menjadi garda terdepan dalam mensukseskan PPKM yang diberlakukan pemerintah.

Seruan ini disampaikan Pembina Wasathi, Arif Fahrudin, dalam Workshop Khatib Moderat di Masjid Al-Huda Cempaka Putih Jakarta Pusat pada Rabu (21/7), merespons perpanjangan PPKM secara nasional. 

Baca Juga

Dia mengajak umat beragama hendaknya lebih dewasa dan rasional dalam memahami dan mempraktikkan ritual agamanya terutama yang berpotensi menimbulkan kerumunan. “Mempraktikkan agama tidak bisa terjebak kepada nafsu egoisme emosional,” kata dia.  

Dia menyatakan, umat beragama hendaknya secara cerdas memahami pesan syariat bahwa memprioritaskan menghindari bahaya paparan Covid-19 lebih diutamakan daripada mengejar pahala ibadah yang dilaksanakan secara berkerumun dan massif. 

Ustadz Arif mengutip pesan Wakil Presiden RI, KH Ma'ruf Amin, bahwa kebijakan PPKM Darurat telah sesuai dengan prinsip syariat berupa menjaga keselamatan jiwa rakyat dan bangsa (hifdhun nafs). 

Ustadz Arif menjelaskan menyebutkan, dalam menafsirkan ayat, "Hai Orang-orang beriman, bersiap-siagalah kalian..."(QS An Nisa [4]: 71), Syekh Nawawy Al Bantany menyatakan wajib hukumnya bersiap-siaga menghadapi bahaya yang bersifat laten (al-madhar al-madhnunah ).

Sedangkan virus Covid-19 ini sudah masuk level ancaman manifes (al-madhar al-mutayaqqanah) yang jelas-jelas telah menimbulkan korban jiwa yang sangat tinggi dan dampak ekonomi yang nyata dan bersifat pandemik. 

Maka, dalam menafsirkan ayat tersebut, Syekh Nawawy Al Bantany berpendapat, ayat tersebut menunjukkan kewajiban umat Islam untuk menjaga diri dan orang lain dari wabah Covid 19 (al-ihtiraz 'anil waba') dan upaya penyembuhannya (al-'ilaj bid dawa').

Di sinilah, Menurut Ustadz Arif, kebijakan PPKM Darurat, vaksinasi, dan disiplin protokol kesehatan Covid-19 memiliki legitimasi syariat yang kuat karena berorientasi kepada upaya menjaga jiwa (hifdhun nafs)

Menurut Syekh Nawawy Al Bantany, ketika regulasi pemerintah memperkuat kewajiban syariat, maka kebijakan pemerintah itu menjadi wajib muakkad. 

Kebijakan pemerintah yang mewajibkan hal Sunnah, maka kebijakan tersebut menjadi mengikat. Ketika kebijakan pemerintah mewajibkan perkara yang mubah namun mengandung kemaslahatan publik (maslahah 'ammah), maka kebijakan pemerintah bisa menjadi wajib dilaksanakan. 

Dia menjelaskan, kepatuhan rakyat terhadap pemimpinnya tertuang dengan jelas di dalam Alquran QS An Nisa 59.  

Menurut Ustadz Arif, para pemimpin negara termasuk golongan yang dipilh Allah SWT selain golongan para nabi yang diwariskan kepada para ulama. Maka, para pemimpin negara yang memanggul amanah dari Allah dalam mewujudkan kesejahteraan, keselamatan, dan kemaslahatan rakyatnya wajib untuk ditaati. 

Arif juga meyakinkan bahwa Alquran juga mengandung spirit optimisme dimana setiap kesulitan yang Allah SWT turunkan pasti disertai dengan kemudahan. (QS Al Insyirah 5-6).

“Maka, seluruh komponen bangsa harus memiliki keseimbangan mental dan sikap antara waspada dan optimisme dalam upaya pemutusan mata rantai paparan Covid-19,” kata dia.     

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement