Syekh Syalabi menyampaikan, berjabat tangan dengan wanita, atau seorang pria yang menyentuh seorang wanita, tidak membatalkan wudhu. Hal ini didasarkan pada fatwa Darul Ifta Mesir.
Kemudian Syekh Syalabi dalam penjelasan tersebut mengaitkannya dengan perkara boleh-tidaknya menyentuh lawan jenis yang bukan mahram. Dia mengingatkan, mayoritas fuqaha melarang berjabat tangan antara pria dan wanita.
Meski sebagian besar melarang, ada sebagian fuqaha yang membolehkan berjabat tangan jika tidak ada bahaya fitnah. Tetapi dengan catatan, ada hal yang harus diperhatikan dalam konteks ini. Pertama, pria tidak boleh memulai berjabat tangan. Begitu juga dengan wanita, tidak boleh memulainya.
Syekh Syalabi menyarankan, pria maupun wanita sebaiknya tidak memulai untuk berjabat tangan. Kecuali, jika lawan jenisnya telah mengulurkan tangannya terlebih dulu. Dalam keadaan ini, dimungkinkan untuk berjabat tangan untuk menghindari rasa malu dan ini sesuai dengan pendapat yang membolehkan.