Rabu 08 Sep 2021 21:55 WIB

Hukum Sholat di Belakang Imam Pelaku Dosa Besar

Sholat di belakang imam yang pelaku maksiat dan dosa besar tetap sah

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Nashih Nashrullah
Sholat di belakang imam yang pelaku maksiat dan dosa besar tetap sah. Ilustrasi sholat berjamaah
Foto: ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS
Sholat di belakang imam yang pelaku maksiat dan dosa besar tetap sah. Ilustrasi sholat berjamaah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menjadi imam sholat memiliki berbagai persyaratan, seperti yang paling baik bacaannya, paling paham tentang agama hingga yang paling tua umurnya. 

Tapi ada sebuah pertanyaan ditujukan kepada Lembaga Fatwa Mesir, Dar Al Ifta tentang hukum sholat di belakang imam pelaku dosa besar.

Baca Juga

Anggota Fatwa di Darul Iftaa, Syekh Ahmed Wissam menjelaskan hal ini dalam sebuah siaran langsung pada Selasa (7/9). 

Dia menyebut sholat di belakang imam dengan kondisi demikian tetap sah hukumnya.  

"Sholat di belakang Muslim secara umum adalah sah. Kita tidak boleh memandang Muslim dengan cara ini. Hak seorang Muslim atas Muslim lainnya adalah nasihat,” jelasnya. 

“Anda harus menghadapi langsung dirinya dan menasihatinya secara sembunyi-sembunyi," tambahnya.   

Masalah serupa juga ditanyakan kepada ulama Al Azhar, Syekh Abu Bakar Al Syafii terkait hukum sholat di belakang imama yang dikenal tidak taat. Apakah boleh sholat di belakangnya, atau sholat di rumah saja dan tidak mendapat pahala jamaah?. 

“Sholatlah di belakangnya dan jangan meninggalkan sholat berjamaah karena itu. Karena kerusakan ada padanya, bukan atas Anda,” jawab Syekh Abu Bakar. 

“Di antara pandangan sebagian ulama, sholatlah di belakang setiap orang, baik itu saleh dan ahli maksiat. Dan tidak ada hadits dari Nabi SAW kecuali makruh sholat di belakang imam yang di depan umum melakukan kemaksiatan, jika dia mampu menemukan orang lain,” tambahnya. 

Sedangkan penasihat ilmiah Mufti Mesir, Dr Magdy Ashour, mengatakan diperbolehkan bagi seorang Muslim untuk sholat di belakang imam yang sering menampakkan dosanya, dan sholatnya tetap sah. Namun, ulama memakruhkan hal ini meskipun para ahli hukum membolehkannya. 

Lebih lanjut, angota lainnya dari Dar Al Ifta, Syekh Owaida Utsman mengatakan, jika menemukan imam yang buta huruf Alquran dan kita tahu bahwa bacaan kita lebih baik, maka tidak boleh sholat di belakangnya dan harus sholat sendiri. 

Terutama bagi imam yang belum fasih membaca surat Al Fatihah, maka tidak boleh sholat di belakangnya. Karena seperti pendapat Imam Syafii, sholat di belakang imam buta huruf adalah tidak sah. 

 

Sumber: elbalad

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement