Selasa 14 Sep 2021 03:06 WIB

KAI Divre II Sumatra Barat Pastikan Penumpang Wajib Vaksin

Dengan berlakunya syarat vaksin, surat keterangan lainnya tidak lagi berlaku.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Friska Yolandha
Calon penumpang menunjukkan sertifikat vaksinasi. KAI Divre II Sumatra Barat memastikan seluruh layanan kereta api yang dioperasikan mulai dari KA Jarak Jauh maupun KA Lokal, seluruh pelanggannya telah melakukan vaksinasi covid-19 minimal dosis pertama.
Foto: ANTARA/Fransisco Carolio
Calon penumpang menunjukkan sertifikat vaksinasi. KAI Divre II Sumatra Barat memastikan seluruh layanan kereta api yang dioperasikan mulai dari KA Jarak Jauh maupun KA Lokal, seluruh pelanggannya telah melakukan vaksinasi covid-19 minimal dosis pertama.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- KAI Divre II Sumatra Barat memastikan seluruh layanan kereta api yang dioperasikan mulai dari KA Jarak Jauh maupun KA Lokal, seluruh pelanggannya telah melakukan vaksinasi covid-19 minimal dosis pertama. Kebijakan KAI tersebut dilaksanakan menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kemenhub Nomor 69 Tahun 2021.

"Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka Syarat STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal, Commuter, atau perkotaan," kata Kepala Humas PT KAI Divre II Sumatra Barat, Erlangga Budi Laksono, Senin (13/9).

Erlangga menjelaskan pada layanan KA Lokal yang dikelola oleh KAI Divre II Sumatra Barat, syarat tersebut baru diberlakukan mulai Selasa, 14 September 2021. Bukti vaksinasi covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.

Erlangga menyebut pelanggan Kereta Api Sibinuang relasi Padang-Naras (PP), KA Minangkabau Ekspres relasi Pulau Aie-BIM (PP), dan KA Lembah Anai relasi Kayu Tanam-BIM (PP) wajib sudah melaksanakan vaksinasi minimal dosis pertama sebagai syarat untuk naik kereta. Kemudian bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.

"Jika data vaksinasi penumpang KA tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," ucap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement