Senin 20 Sep 2021 20:59 WIB

Warkop DKI Minta Warkopi Hentikan Kegiatan Komersial

Warkopi diberi waktu satu pekan untuk menghentikan kegiatan komersialnya.

Warkopi, grup lawak mirip Warkop.
Foto: Instagram
Warkopi, grup lawak mirip Warkop.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Warkop DKI meminta grup lawak Warkopi dan manajemen yang menaunginya untuk menghentikan semua kegiatan komersial dalam bentuk apa pun yang menggunakan nama "Warung Kopi Dono Kasino Indro". Warkopi juga diserukan untuk tak lagi memakai nama almarhum Dono, almarhum Kasino, dan Indro.

"Inisiatif dari Lembaga Warkop DKI pada kesempatan ini janganlah ditafsirkan sebagai suatu bentuk pembatasan atas karya anak bangsa," kata Hanna Sukmaningsih, Ketua Lembaga Warkop DKI dalam jumpa pers pada Senin.

Baca Juga

Selain itu, Lembaga Warkop DKI juga meminta masyarakat umum, termasuk stasiun televisi, untuk tidak menyebarkan tayangan serupa ataupun menurunkan materi yang sudah menayangkan Warkopi. Lembaga tersebut juga menepis informasi yang menyebut bahwa Indro mendukung aktivitas Warkopi.

"Lembaga Warkop DKI sangat menghargai dan mengapresiasi setiap kreativitas dan karya anak bangsa, namun kami sangat berkeberatan apabila jerih payah Dono, Kasino, dan Indro selama 48 tahun dengan mudahnya ditiru dan dikomersilkan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Lembaga Warkop DKI serta Keluarga Personil Warkop DKI," jelasnya.

Menurut Hanna, Lembaga Warkop DKI memberi waktu satu pekan kepada Warkopi sejak surat resmi dari pihaknyanya dirilis. Ia mengonfirmasikan bahwa Warkopi tidak pernah meminta izin kepada lembaganya, keluarga Warkop DKI, maupun Indro Warkop sebagai personil yang masih hidup, untuk menggunakan nama personel Warkop DKI maupun beraktivitas dengan menyerupai karakter grup komedi legendaris tersebut.

"Menurut kami, penggunaan nama Warkopi bukan tanpa tujuan, di mana nama tersebut dibuat mirip dengan nama Warkop DKI," ujar Hanna tentang kemunculan tiga orang yang berwajah mirip dengan personel Warkop DKI dan menamakan diri sebagai Warkopi.

Hanna menjelaskan, Lembaga Warkop DKI adalah pemegang hak eksklusif yang sah atas merek/nama "Warung Kopi Dono Kasino Indro" atau biasa dikenal masyarakat dengan nama "Warkop DKI". Ia menilai, secara etika tidak berlebihan apabila Warkopi dapat meminta izin terlebih dahulu guna mencegah terlukanya hati keluarga personel Warkop DKI dan Indro Warkop atas tayangan yang dipertontonkan oleh Warkopi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement