Menurutnya, kehidupan beragama yang sehat, harmonis dan rukun adalah modal sosial yang dibutuhkan dalam proses pembangunan bangsa. Moderasi beragama harus dapat mewarnai proses penataan dan pengembangan seluruh kehidupan masyarakat.
Wamenag menambahkan, di era transformasi digital, masyarakat dihadapkan pada tantangan menguatnya populisme agama serta maraknya hoaks dan ujaran kebencian. Sehingga berpotensi menimbulkan konflik horizontal.
Deklarasi agama-agama untuk Indonesia yang adil dan damai ini dibacakan di tengah acara konsolidasi dan deklarasi tokoh majelis agama sebagai upaya merawat kerukunan umat beragama di era transformasi digital di Hotel Sari Pacific Jakarta, Senin (27/9). Acara ini digelar oleh Kementerian Agama dan Komisi Kerukunan Antar Umat Beragama (KAUB) Majelis Ulama Indonesia (MUI).