Selasa 05 Oct 2021 08:06 WIB

Polresta Padang Hentikan Kasus Sumbangan Surat Gubernur

Polisi menyebut tidak memenuhi unsur tindak pidana di dalamnya.

Gubernur Sumbar Mahyeldi.
Foto: Humas Pemprov Sumbar
Gubernur Sumbar Mahyeldi.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Polda Sumatra Barat (Sumbar) resmi menghentikan proses hukum kasus dugaan penipuan yang menggunakan surat Gubernur Sumbar sebagai modal meminta sumbangan. Polisi menyebut tidak ada unsur pidana di dalamnya.

"Proses terhadap dugaan penipuannya sudah kami hentikan, karena tidak memenuhi unsur tindak pidana penipuan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, di Padang, Senin (4/10).

Ia mengatakan, keputusan menghentikan kasus tersebut sudah melalui tahapan panjang mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta gelar perkara. Sedikitnya polisi telah memeriksa belasan saksi, di antaranya adalah pihak pemerintah provinsi (Bappeda), lima orang sebagai terlapor, dan lainnya.

"Dari serangkaian proses yang sudah kami lakukan itu, akhirnya diketahui surat dinas asli, sehingga unsur penipuannya tidak ada," ujarRico.

Rico menjelaskan, dari awal pihaknya memang fokus terhadap dugaan tindak pidana penipuan terhadap lima orang peminta sumbangan sebagai terlapor. Mereka adalah Do (46), DS (51), Ag (36) MR (50), dan DM (36) yang membawa surat dinas bertandatangan Gubernur Sumbar untuk meminta sponsor kepada sejumlah lembaga, instansi, atau badan usaha lainnya.

Polemik surat proposal untuk pembuatan buku itu muncul ketika salah satu warga penerima proposal melapor ke polisi karena menemukan keanehan. Surat bertandatangan gubernur tersebut disebarkan oleh lima orang yang statusnya bukanlah pegawai atau honorer pemerintah daerah, dan uang sumbangan pun disetor ke rekening pribadi bukan ke rekening daerah atau dinas.

Lima orang sebagai pengumpul sumbangan diketahui juga sudah mengembalikan uang ke perusahaan atau instansi yang pernah memberi sumbangan sebelumnya. Saat ditanyai tentang dugaan tindak pidana lain terkait sumbangan bermodalkan surat gubernur itu, kepolisian belum bisa mengonfirmasinya.

Surat tersebut bernomor 005/3904/V/Bappeda-2021, tertanggal 12 Mei 2021 dengan perihal: penerbitan profil dan potensi Provinsi Sumatra Barat. Di dalamnya terbubuh tanda tangan Mahyeldi Ansharullah (Gubernur Sumbar), lalu digunakan oleh lima orang untuk meminta uang kepada sejumlah pihak.

Dalam surat dibunyikan agar penerima surat berpartisipasi dan kontribusi dalam mensponsori penyusunan dan penerbitan buku profil "Sumatra Barat Provinsi Madani, Unggul, dan Berkelanjutan" dalam versi bahasa Indonesia, bahasa Inggris, serta bahasa Arab serta dalam bentuk soft copy.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement