Rabu 06 Oct 2021 13:26 WIB

Pemerintah Perlonggar PPKM di Batam Jadi Level 2

Dengan penurunan level PPKM, Kota Batam memperlonggar sejumlah aturan.

Penari menampilkan tarian Melayu kreasi saat pembukaan Batik Met Gala di Mega mall Batam Center , Batam ,Kepulauan Riau, Sabtu (2/10/2021). Pemerintah Kota Batam mulai mengizinkan penyelenggaraan kegiatan besar yang melibatkan banyak orang seperti konser musik, bazar makanan, peragaan busana dan pagelaran seni dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.
Foto: ANTARA/Teguh Prihatna
Penari menampilkan tarian Melayu kreasi saat pembukaan Batik Met Gala di Mega mall Batam Center , Batam ,Kepulauan Riau, Sabtu (2/10/2021). Pemerintah Kota Batam mulai mengizinkan penyelenggaraan kegiatan besar yang melibatkan banyak orang seperti konser musik, bazar makanan, peragaan busana dan pagelaran seni dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, melonggarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di daerah setempat dari level 3 menjadi level 2. Ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Didi Kusmarjadi menyatakan, daerahnya menerapkan PPKM level 2 sesuai instruksi Mendagri, meski secara kategori di Kementerian Kesehatan, wilayah kota tersebut sudah memasuki level 1. "Sesuai instruksi Mendagri kita level 2, di Kemenkes sudah kategori 1," kata Didi di Batam, Rabu (6/10).

Maka sesuai dengan Instruksi Mendagri, Wali Kota Batam menerbitkan SE terbaru tentang PPKM Nomor 59 Tahun 2021 dengan sejumlah pelonggaran pada Selasa (5/10). Dengan aturan terbaru, maka pelaksanaan kegiatan perkantoran pemerintah, kementerian, lembaga, BUMN, BUMD, dan swasta, dilakukan bekerja dari rumah sebanyak 50 persen pekerja, dan selebihnya langsung di kantor.

Begitu pula pada kegiatan di pusat perbelanjaan, apabila sebelumnya pengunjung dibatasi hingga 50 persen kapasitas, maka kini sudah boleh mencapai 75 persen kapasitas, dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi dan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Tempat ibadah pun begitu, apabila sebelumnya pengaturan kapasitas maksimum 50 persen, maka pada PPKM level dua peribadatan di tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 75 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Apabila sebelumnya pelaksanaan rapat, seminar dan pertemuan luring ditutup, maka kini diperbolehkan dengan pembatasan kapasits 25 persen. Untuk pelaku perjalanan transportasi udara dan laut dalam negeri dari Batam ke dalam wilayah Kepri dan sebaliknya, maka penumpang harus melengkapi diri dengan kartu vaksin.

"Bagi pelaku perjalanan telah mendapatkan vaksin penuh, maka tidak perlu melampirkan surat keterangan hasil negatif RTPCR ataupun antigen sebagai syarat perjalanan," demikian bunyi SE Wali Kota.

Sedang bagi pelaku perjalanan baru mendapatkan dosis pertama maka wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil maksimum 3 x 24 jam, atau antigen yang sampelnya diambil maksimum 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.SE Wali Kota ini berlaku mulai 5 Oktober 2021 hingga 18 Oktober 2021 dan akan dilakukan penyesuaian berikutnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement