Rabu 06 Oct 2021 21:51 WIB

Dua Terdakwa Kasus KM50 Laskar FPI Disidang 18 Oktober

Tim penuntut umum melimpahkan dua berkas perkara kasus KM50 ke PN Jaksel.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Karangan bunga berisi pesan dukungan kepada Komnas HAM untuk mengusut kasus polisi vs anggota FPI di KM50 Tol Jakarta-Cikampek di depan kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.
Foto: Republika/Ronggo Astungkoro
Karangan bunga berisi pesan dukungan kepada Komnas HAM untuk mengusut kasus polisi vs anggota FPI di KM50 Tol Jakarta-Cikampek di depan kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan 18 Oktober 2021, sebagai hari sidang perdana kasus pembunuhan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI). Sidang tersebut, akan mendakwa dua tersangka anggota kepolisian, Ipda M Yusmin Ohorella, dan Briptu Fikri Ramadhan.

Sidang tersebut, akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Arif Nuryanta. “Sidang petama perkara atas nama terdakwa M Yusmin Ohorella, dan terdakwa Fikri Ramadhan, dijadwalkan pada Senin 18 Oktober 2021,” kata Kepala Humas PN Jaksel, Suharno dalam pesan singkat kepada Republika.co.id, Rabu (6/10).

Persidangan, kata dia, akan dimulai pada pukul 10:30 WIB. “Sebagai ketua majelis adalah hakim M Arif Nuryanta,” ujar Suharno.

Pada Rabu (5/10), Kejaksaan akhirnya mendaftarkan persidangan kasus pembunuhan enam anggota Laskar FPI ke PN Jaksel. Pelimpahan kasus ke PN Jaksel tersebut, adalah pemindahan lokasi persidangan. Karena sebelumnya, pada Senin (23/8), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejakgung) melimpahkan berkas kasus tersebut, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) untuk disidangkan di PN Jaktim.

 

Akan tetapi, pada Selasa (5/10), Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, pelimpahan berkas ke Kejari Jaktim, dan PN Jaktim itu dibatalkan. Jampidum-Kejakgung, memindahkan pelimpahan berkas ke Kejari Jaksel untuk disidangkan di PN Jaksel.

“Tim penuntut umum melimpahkan dua berkas perkara (splitsing) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” begitu kata Ebenezer dalam rilis resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (5/10).

Ebenezer tak menjelaskan mengapa Jampidsus-Kejakgung memindahkan kewenangan mengadili kasus tersebut dari PN Jaktim ke PN Jaksel. Namun, dalam rilis resminya, Ebenezer menerangkan, keputusan pemindahan lokasi persidangan tersebut, sudah mendapatkan restu dari Mahkamah Agung (MA).

“Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021, maka Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152/KMA/SK/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Ebenezer.

Kasus pembunuhan enam anggota Laskar FPI terjadi pada Desember 2020. Peristiwa tersebut, terjadi di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Jawa Barat (Jabar). Menurut hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), peristiwa pembunuhan tersebut, sebagai pelanggaran HAM berupa unlawfull killing atau pembunuhan terorganisir oleh petugas, tanpa ada dasar hukum. Namun, dari enam korban pembunuhan tersebut, hanya empat kasus yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

Empat kasus pelanggaran HAM tersebut, terkait pembunuhan terhadap anggota Laskar FPI; Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Muhammad Reza (20), dan Luthfi Hakim (25), serta Muhammad Suci Khadavi (21). Sedangkan terhadap dua lainnya, dinyatakan dibunuh anggota kepolisian lantaran dampak dari eskalasi tinggi. Mereka yaitu, Faiz Ahmad Sukur (22), dan Andi Oktiawan (33). Atas penyelidikan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan kepada pemerintah untuk menjamin penyidikan, dan proses hukum terkait kasus tersebut.

Mabes Polri, pun mengambil rekomendasi Komnas HAM dengan menetapkan tiga orang tersangka. Yakni Briptu FR, dan Ipda MYO, serta Elwira Priyadi Zendrato. Ketiganya, anggota kepolisian aktif. Akan tetapi, dari ketiga tersangka tersebut, hanya tersangka MYO, dan FR yang berkas perkaranya dilanjutkan ke penyidikan, dan penuntutan. Adapun tersangka Elwira, tak dilakukan penuntutan karena, menurut kepolisian statusnya sudah dinyatakan meninggal dunia akibat kecelakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement