Jumat 08 Oct 2021 16:43 WIB

Yogya Diberi Diskresi Anak di Bawah 12 Tahun Masuk Destinasi

Diskresi ini diberikan dengan tetap memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Menparekraf Sandiaga Uno.
Foto: Istimewa
Menparekraf Sandiaga Uno.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah pusat memberikan diskresi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta untuk membolehkan anak usia di bawah 12 tahun masuk ke destinasi wisata. Pasalnya, Kota Yogyakarta sudah tuntas vaksin Covid-19 bagi warga yang layak vaksin.

"Kota Yogya sudah tuntas vaksin dan tadi mantri-mantri (camat) sudah mengumumkan, diskresi kami berikan (untuk anak di bawah 12 tahun boleh masuk destinasi wisata)," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, di Desa Wisata Rejowinangun, Yogyakarta, Jumat (8/10).

Ia menyebut, diskresi diberikan terutama bagi orang tua atau pendamping yang sudah divaksin dua dosis. Menurut Sandiaga, wisata identik dengan wisata keluarga. "Jadi akan sangat sulit dilakukan jika anak tersebut tidak diikutsertakan," ujarnya.

Walaupun begitu, diskresi ini diberikan dengan tetap memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi untuk menyaring wisatawan yang masuk. Pihaknya juga mendorong pemerintah daerah untuk terus meningkatkan capaian vaksinasi Covid-19 dan meminta masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat, terutama saat mengunjungi destinasi wisata.

"Kami mendorong dengan vaksinasi lebih baik, dengan prokes, dengan tracing dan tracking yang terus diperluas dan ditingkatkan, mudah-mudahan tempat wisata ini bisa menjadi tempat wisata yang aman dan bebas Covid-19," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menyebut, sebelumnya anak di bawah usia 12 tahun masih belum dapat memasuki destinasi wisata. "Yang anak di bawah 12 tahun ini masuk mal sudah boleh, tapi yang belum tempat wisata," kata Heroe.

Terkait dengan tuntas vaksinasi di Kota Yogyakarta, sudah di angka 172 persen. Masyarakat yang divaksin tidak hanya warga ber-KTP Kota Yogyakarta, namun warga dari luar daerah yang berdomisili di Kota Yogyakarta.

Kewajiban vaksinasi Pemkot Yogyakarta, kata Heroe, hanya sekitar 348 ribu orang. Namun, pihaknya sudah melakukan vaksinasi kepada sekitar 589 ribu orang.

Artinya, warga yang ada di Kota Yogyakarta dan memenuhi syarat sudah mendapatkan suntikan vaksin. Dengan begitu, herd immunity dinilai sudah terbentuk di Kota Yogyakarta.

"Karena itu sudah 172 persen yang kita vaksin, siapapun mereka yang punya aktivitas di Kota Yogya, ya kita vaksin. Itu sebenarnya sudah mencakup seluruh orang yang sudah tinggal di Kota Yogya, hampir semuanya sudah kita vaksin," ujar Heroe.

Heroe menjelaskan, masih ada warga yang belum divaksin. Masyarakat yang belum divaksin ini dikarenakan belum memenuhi syarat untuk divaksin, seperti mereka yang merupakan penyintas Covid-19 dan mereka yang memiliki komorbid atau penyakit penyerta.

"Mereka yang penyintas menunggu waktu untuk bisa divaksin, yang komorbid (menunggu) sampai kondisi kesehatannya memungkinkan untuk bisa divaksin," ujar Heroe yang juga Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement