Senin 08 Nov 2021 14:33 WIB

Divonis Seumur Hidup, Penembak Masjid Christchurch Banding

Pelaku pembunuhan dan teror di masjid Christchurch berniat ajukan banding

Rep: Mabruroh/ Red: Esthi Maharani
Vonis seumur hidup penembak masjid Christchurch
Foto: Republika
Vonis seumur hidup penembak masjid Christchurch

IHRAM.CO.ID, WELLINGTON -- Pengadilan di Selandia Baru menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Brenton Tarrant. Pelaku pembunuhan dan teror di masjid Christchurch di Selandia Baru itu, berniat mengajukan banding.

Menurut pengacaranya, Brenton Tarrant (31), mengatakan pengakuan bersalahnya setelah serangan 2019 diperoleh di bawah paksaan.  "Pria yang membunuh 51 jemaah Muslim di masjid-masjid di Christchurch sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas hukuman seumur hidupnya," kata pengacaranya kepada radio pemerintah, dilansir dari Reuters, Senin (8/11).

Brenton Tarrant dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat. Ia divonis bersalah atas pembunuhan 51 orang dan percobaan pembunuhan 40 lainnya di dua masjid di Christchurch pada 15 Maret 2019. Insiden hari itu merupakan penembakan massal terburuk dalam sejarah Selandia Baru.

Ini adalah pertama kalinya pengadilan di Selandia Baru menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seseorang. Brenton Tarrant adalah orang pertama yang dijatuhi hukuman tersebut.

 

Pengacara Tarrant, Tony Ellis, mengatakan bahwa dia diberi tahu oleh kliennya bahwa dia mengaku bersalah tahun lalu karena adanya tekanan. Termasuk perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan yang dia alami saat di tahan dan menunggu persidangan.

Ellis, yang baru-baru ini mengambil alih sebagai pengacara Tarrant, telah membuat klaim atas nama kliennya dalam sebuah memo ke pengadilan koroner yang telah meluncurkan penyelidikan ke dalam semua aspek serangan Christchurch dan apakah proses hukum telah diikuti.

"Dengan ini, maksudnya dia menjadi sasaran perlakuan tidak manusiawi atau merendahkan martabat selama dalam penahanan, yang mencegah pengadilan yang adil," kata Ellis.

Ellis mengatakan dia telah menyarankan kliennya untuk mengajukan banding terhadap hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat, karena itu adalah apa yang disebut "hukuman tanpa harapan" dan melanggar Bill of Rights, dan dia sedang mempertimbangkannya.

Ellis mengatakan kepada Reuters melalui email bahwa dia diperintahkan oleh kliennya hanya untuk berbicara dengan outlet media domestik tertentu.

Tarrant, seorang warga negara Australia, menyerang dua masjid di Christchurch menggunakan senjata semi-otomatis bergaya militer. Tanpa pandang bulu, ia menembaki umat Islam yang berkumpul untuk salat Jumat dan menyiarkan langsung pembunuhan menggunakan kamera yang dipasang di kepalanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement