Rabu 10 Nov 2021 05:30 WIB

Niat untuk Puasa dan Diet Berikut Manfaatnya Menurut Medis

Penggabungan niat puasa diet dan ibadah diperbolehkan

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Alkhalidi Kurnialam/  Gumanti Awaliyah/ Red: Nashih Nashrullah
Penggabungan niat puasa diet dan ibadah diperbolehkan. Diet (Ilustrasi)
Foto: Allwomenstalk
Penggabungan niat puasa diet dan ibadah diperbolehkan. Diet (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, —Beberapa orang banyak mengikuti berbagai macam jenis diet. Salah satunya adalah diet puasa, tanpa makanan dalam jangka wakru tertentu namun tetap minum.

Sebagai contoh, puasa intermiten merupakan cara makan yang melibatkan puasa jangka pendek dan regular.  

Sementara itu, sebagai Muslim, banyak diantara mereka lebih memilih untuk berpuasa sunnah sebagaimana anjuran Nabi. Namun memiliki dua niat selain menjalankan sunnah ini masih dipertanyakan. 

Dilansir di aboutislam.net, bagaimana hukum berpuasa dengan niat ganda, pertama mencari keridhaan Allah dan pahala-Nya dan kedua untuk menurunkan berat badan? Mungkinkah, hal ini termasuk syirik dan bertentangan dengan prinsip ikhlas? 

Berdasarkan fatwa yang dipublikasikan laman tersebut dijelaskan tidak ada larangan niat puasa dengan dua niat baik untuk menyenangkan Allah SWT yang merupakan tujuan utama puasa dan yang kedua untuk menurunkan berat badan. 

Puasa dengan niat mencari keridhaan Allah dan kehilangan berat badan tidak melawan ikhlas (ketulusan). Sebaliknya, ini diperbolehkan tanpa membahayakan, tetapi puasa dengan niat semata-mata mencari keridhaan Allah lebih besar pahalanya.  

Baca juga: Sempat Kembali Ateis, Mualaf Adam Takjub Pembuktian Alquran

Dalam kitab Syarh Al-Iqna`(kitab dalam Mazhab Imam Hanbali) disebutkan, “Jika seseorang setelah suci dari najis kecil atau besar, berniat untuk mendinginkan diri atau membersihkan tubuhnya, maka ini tidak mempengaruhi niatnya, seperti orang yang ingin mencerna makanan dengan puasa, atau melihat negara yang jauh jaraknya dan sejenisnya dengan tujuan haji, itu memang mengurangi pahalanya.”

Sementara itu, Lembaga fatwa Mesir, Dar Ifta menjelaskan, dibolehkan berpuasa dengan niat yang digabungkan dengan niat diet atau menurunkan berat badan. Karena perilaku diet terjadi sesuai dengan maksud puasa yang mencegah makan dan minum. 

Orang yang berpuasa sunnah dengan dibarengi niat yang demikian puasanya tidak batal karena pengaturan makanan yang masuk ke tubuh adalah akibat alamiah yang ditimbulkan dari puasa.

Baca juga: Tiga Perangai Buruk dan Tiga Sifat Penangkalnya  

Imam Suyuthi dalam kitabnya Al-asybah wa an-Nazhair mengungkapkan, ada dua pendapat ulama terkait menggabungkan dua niat dalam beribadah. Ada yang menyebut tindakan ini membatalkan ibadah dan ada juga ulama yang mengatakan hal ini tidak membatalkan ibadah. 

Suyuthi memberikan contoh semisal dengan kasus ini, yakni menggabungkan ibadah bersuci seperti mandi dan wudhu dengan niat menyegarkan diri. Ada pendapat yang melarang perbuatan ini, tapi ulama bersepakat bahwa pandangan yang membolehkan lebih kuat.  

Dibolehkannya menggabungkan niat menyegarkan diri dengan mandi atau wudhu, karena rasa segar adalah hasil alami dari dua ibadah ini.

Dengan niat menyegarkan diri atau tidak, kondisi ini akan dirasakan seorang Muslim. Menggabungkan niat karena masalah ini juga disebut tidak akan merusak keikhlasan beribadah. 

 

Berdasarkan uraian di atas, perlu diketahui bahwa niat ganda tidak bertentangan dengan keikhlasan tetapi mengurangi pahala. 

Manfaat puasa 

Sementara itu, terdapat sejumlah manfaat berpuasa yang diniatkan untuk diet dan sebaiknya niatkanlah sekaligus karena Allah SWT agar dapat mendapat pahala. Berikut penjelasan ahli seperti dilansir di Eat This, Not That! Selasa (8/6/2021):   

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement