Rabu 17 Nov 2021 04:00 WIB

Bolehkan Pria Mewarnai Rambutnya?

Bolehkah pria mewarnai rambutnya, begini penjelasannya

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agung Sasongko
Pria potong rambut (Ilustrasi)
Foto: Pixabay
Pria potong rambut (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Anggota Fatwa Dar al-Ifta Mesir, Syekh Ahmad Wissam menjelaskan ihwal boleh tidaknya mewarnai rambut bagi pria. Dia mengatakan, dibolehkan bagi pria untuk mewarnai rambut selama warnanya tidak meresahkan masyarakat.

Dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW bersabda, "Ubahlah uban ini tetapi hindari warna hitam." Dari hadits ini, kata Syekh Wissam, menunjukkan bahwa dibolehkan bagi pria untuk mewarnai rambut asalkan penampilannya tidak meresahkan masyarakat.

Baca Juga

Lebih lanjut, Anggota Fatwa Dar al-Ifta yang lain, Syekh Muhammad Abdul Sami, menyampaikan, pria dibolehkan mewarnai rambut tetapi tidak dicat dengan warna hitam.

"Mewarnai rambut itu dibolehkan secara syariat. Tetapi orang tersebut mewarnainya dengan warna coklat atau warna yang lebih gelap tanpa banyak mengubah penampilan.

Sedangkan bagi wanita, dibolehkan mewarnai rambutnya dengan warna apapun termasuk hitam, untuk ditampilkan kepada suaminya. Wanita memang memiliki naluri untuk berhias dan mempercantik diri.

Juga dibolehkan bagi seorang perempuan yang sudah bertunangan ataupun yang masih lajang untuk mewarnai rambutnya bila ingin mempercantik diri atau jika dia rambutnya memutih sehingga mengurangi kepercayaan dirinya.

Mantan Mufti Mesir, Syekh Ali Jum'ah menjelaskan, para ulama berbeda pendapat soal boleh tidaknya mewarnai rambut dengan warna hitam. Ragam pendapat ini pun sebetulnya didasarkan pada hadits. Karena itu Syekh Jum'ah mengatakan, tidak ada masalah bila seorang Muslim mengambil salah satu pendapat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement