Kamis 18 Nov 2021 16:00 WIB

Haedar: Serahkan Penangkapan Anggota MUI ke Proses Hukum

Ketum PP Muhammadiyah meminta masyarakat tetap tenang dengan berbagai isu terorisme.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir memberikan pidato Milad ke-109 Muhammadiyah di Sportorium Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Kabupaten Bantul, Kamis (18/11).
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir memberikan pidato Milad ke-109 Muhammadiyah di Sportorium Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Kabupaten Bantul, Kamis (18/11).

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir menyatakan, terkait penangkapan tiga tersangka tindak pidana terorisme yang salah satunya adalah anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ahmad Zain an-Najah sebaiknya diserahkan kepada proses hukum yang berlaku.

"Kita serahkan pada proses hukum yang betul-betul adil, objektif, dan juga tidak lepas dari menjaga stabilitas masyarakat. Saya percaya kepolisian akan betul-betul saksama mengatasinya," kata Haedar usai resepsi Milad ke-109 Muhammadiyah di Sportorium Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (18/11).

Baca Juga

Haedar juga meminta masyarakat tetap tenang dengan berbagai isu yang muncul, menyusul penangkapan ketiga tersangka itu oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. "Masyarakat jangan sampai juga terprovokasi dan terbawa isu-isu yang akhirnya kita menjadi kontraproduktif dan gaduh karena soal ini," ujar guru besar UMY tersebut.

Dia berharap aparat kepolisian mampu menangani dengan baik. Sehingga situasi di Tanah Air tidak sampai diperkeruh oleh persoalan yang muncul terkait masalah terorisme tersebut.

 

"Tentu juga kita harapkan bahwa banyak potensi masyarakat kita yang positif untuk bangsa dan negara, sehingga masalah terorisme ini bisa tertangani dengan baik oleh pihak kepolisian, oleh proses pengadilan, tetapi juga istilahnya supaya kolam Indonesia jangan sampai keruh gara-gara ini," ujar Haedar.

Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga orang terkait aktivitas teroris kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat pada Selasa (16/11). Tiga tersangka tersebut, yakni Ahmad Zain An-Najah, Farid Ahmad Okbah, dan Anung Al Hamat.

Hasil penyidikan Densus 88 Ahmad Zain An-Najah merupakan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahmanbin Auf (LAM BM ABA), sedangkan Farid Ahmad Okbah merupakan Anggota Dewan Syariah LAM BM ABA. Sedangkan Anung Al Hamat sebagai pendiri Perisai Nusantara Esa.LAM BM ABA merupakan lembaga pendanaan yang dikelola oleh kelompok JI.

Sedangkan Perisai Nusantara Esa merupakan organisasi sayap kelompok JI. Penangkapan Ahmad Zain An-Najah menyeret MUI, karena statusnya sebagai anggota Komisi Fatwa MUI tersebut. MUI telah menonaktifkan Ahmad Zain An-Najah sebagai anggota Komisi Fatwa, terhitung sejak hari penangkapan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement