Jumat 19 Nov 2021 12:57 WIB

Polri Deteksi Unggahan Provokasi Terhadap Densus di Medsos

Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan patroli konten ujaran kebencian dan hoaks.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
 Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo (tengah).
Foto: Dok Polda Kalteng
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Polri memiliki Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri yang melakukan deteksi terhadap unggahan yang mengandung narasi ujaran kebencian, hoaks, provokasi, dan SARA di media sosial (medsos).

"Siber Patroli melakukan mapping dan profiling setiap konten-konten ujaran kebencian, provokasi, dan hoaks," kata Dedi saat dihubungi di Jakarta, Jumat (19/11).

Baca Juga

Menurut Dedi, pihaknya sudah mendeteksi adanya unggahan provokasi terhadap institusi Polri ataupun Densus 88 Antiteror Polri. Patroli Siber Polri akan mengingatkan pemilik akun terkait unggahannya yang bermuatan SARA maupun provokasi. "Intinya penyebar akan diingatkan oleh tim," kata mantan kapolda Kalimantan Tengah tersebut.

Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga mubaligh terkait aktivitas lembaga pendanaan milik kelompok terduga teroris Jamaah Islamiyah (JI). Ketiga mubaligh tersebut, yakni Farid Ahmad Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamat. Ketiganya terlibat dalam kepengurusan Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA) milik kelompok JI.

Hasil penyidikan Densus 88 Antiteror Polri, Ahmad Zain An-Najah merupakan ketua Dewan Syariah LAM BM ABA, Farid Ahmad Okbah merupakan anggota Dewan Syariah LAM BM ABA, dan Anung Al Hamat sebagai pendiri Perisai Nusantara Esa. LAM BM ABA merupakan lembaga pendanaan yang dikelola oleh kelompok JI.

Sementara, Perisai Nusantara Esa merupakan organisasi sayap kelompok JI. Penangkapan Ahmad Zain An-Najah menyeret Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena statusnya sebagai salah satu anggota Komisi Fatwa. MUI telah menonaktifkan Ahmad Zain An-Najah sebagai anggota Komisi Fatwa, terhitung sejak hari ditangkapnya.

Selain itu, MUI menyerahkan penanganan perkara dugaan keterlibatan Ahmad Zain An-Najah dalam jaringan JI ke kepolisian. MUI menyatakan mendukung penegakan hukum dalam penanggulangan terorisme serta berkomitmen mendukung upaya untuk melawan segala ancaman teror di Indonesia.

"Kami tentunya menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian, kepada Densus 88," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Cholil Nafis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement