Ahad 05 Dec 2021 11:29 WIB

Bolehkah Sholat Jenazah di Makam?

Sholat jenazah hukumnya fardhu kifayah.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Bolehkah Sholat Jenazah di Makam?. Foto:   Keluarga menshalatkan jenazah sebelum dimakamkan dengan protokol COVID-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Khusus COVID-19, Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (13/7/2021). Tingginya tingkat kematian akibat COVID-19 di Tangerang Selatan yang mencapai 30 sampai 40 jenazah dimakamkan per harinya membuat TPU tersebut penuh sehingga Pemkot Tangerang Selatan bersiap membuka lahan baru TPU khusus COVID-19 berkapasitas 800 jenazah di kawasan Jombang, Ciputat.
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Bolehkah Sholat Jenazah di Makam?. Foto: Keluarga menshalatkan jenazah sebelum dimakamkan dengan protokol COVID-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Khusus COVID-19, Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (13/7/2021). Tingginya tingkat kematian akibat COVID-19 di Tangerang Selatan yang mencapai 30 sampai 40 jenazah dimakamkan per harinya membuat TPU tersebut penuh sehingga Pemkot Tangerang Selatan bersiap membuka lahan baru TPU khusus COVID-19 berkapasitas 800 jenazah di kawasan Jombang, Ciputat.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Melakukan sholat jenazah hukumnya fardhu kifayah atas kaum muslimin. Apabila tertinggal, bolehkan menyalatkan jenazah di makam?

Dikutip dari buku Shalat Jenazah karya Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al Jibrin, bagi yang terluput menyalatkan jenazah di makam. Caranya, ia berdiri menghadap makam dan kiblat sekaligus, kemudian melalukan sholat sebagaimana sholat jenazah. 

Baca Juga

Demikianlah yang dilakukan Rasulullah ﷺ, sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadits muttafaqun alaihi.

Dianjurkan melakukan sholat ghaib bagi jenazah yang meninggal di negeri lain dan belum dishalatkan. 

Disunnahkan mengangkat kedua tangan setiap kali bertakbir, sebagaimana yang dilakukan Rasulullah ﷺ. 

(HR. ad-Daraqutni dan sanadnya dinyatakan baik oleh Syaikh bin Baz dalam kumpulan fatwa beliau vol XIII hal 148). 

Bagi makmum yang terluput beberapa takbir bersama imam, hendaklah ia mengikuti imam. Misalnya, jika mengikuti imam pada takbir yang ketiga, maka ia mengucapkan doa (setelah takbir ketiga sebagaimana biasanya). Kemudian setelah takbir keempat, hendaklah ia bertakbir (menyempurnakan takbir yang terluput) untuk membaca al-Fatihah kemudian bertakbir untuk membaca shalawat nabi, setelah itu baru mengucapkan salam. Menyempurnakan takbir yang terluput ini dilakukan jika jenazah belum dibawa pergi. Bila ternyata segera dibawa pergi, hendaklah ia mengucapkan salam bersama imam tanpa harus menyempurnakannya. 

Kaum muslimin dibolehkan menyalatkan jenazah orang yang bunuh diri, para perampok dan lain-lain. Namun dianjurkan agar penguasa setempat (Amir) tidak menyalatkan jenazahnya. Demikian pula alim ulama, supaya menjadi peringatan bagi orang-orang semacam itu. 

Dibolehkan menyalatkan jenazah di masjid, berdasarkan perbuatan Rasulullah ﷺ (HR. Muslim). Namun menurut anjuran Sunnah Nabi, hendaklah menyiapkan tempat khusus di luar masjid untuk penyelenggaraan shalat jenazah. Agar masjid tidak menjadi kotor (tetap terjaga kebersihannya), dan hendaknya tempat khusus itu dekat dengan perkuburan agar lebih memudahkan masyarakat umum. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement