Jadi yang langsung memonitor adalah masyarakat terdekat dengan jamaah. Usulan kedua, jamaah yang pulang umroh melakukan karantina selama tiga hari di tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Kemudian, pada hari kedua mereka melakukan PCR sebagaimana ketentuan karantina di Arab Saudi. "Jika hasilnya negatif, hari ketiganya mereka bisa melanjutkan karantina di rumah masing-masing. Artinya tidak hilang kewajiban karantina," kata dia.
Opsi ketiga, Amphuri meminta apabila tetap wajib menjalani karantina 10 hari, maka biayanya tidak dibebankan kepada jamaah. "Kami berharap ada solusi dari pemerintah untuk memberikan karantina gratis kepada mereka. Karena mereka itu orang-orang khusus yang berangkat swasembada sendiri, berangkat ke Tanah Suci," kata dia.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan informasi terbaru terkait durasi karantina pelaku perjalanan internasional ke Indonesia. Kini, durasi karantina pelaku perjalanan internasional ditambah tiga hari dari sebelumnya tujuh hari menjadi 10 hari.
"Durasi karantina pelaku perjalanan internasional yang boleh masuk ke Indonesia yaitu yang akan diperpanjang durasi karantinanya menjadi 10 hari terbilang tanggal 3 Desember 2021," ujar Wiku dalam keterangan persnya secara daring, Kamis (2/12).