Senin 06 Dec 2021 18:38 WIB

Amphuri Minta Pemerintah Relaksasi Karantina Jamaah Umroh

Amphuri menegaskan protokol kesehatan jamaah umroh akan dijalankan dengan ketat.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ani Nursalikah
Amphuri Minta Pemerintah Relaksasi Karantina Jamaah Umroh. Petugas merapikan tempat tidur untuk jamaah umrah di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (1/12). Kementerian Agama menyiapkan Asrama Haji Pondok Gede sebagai tempat karantina jamaah umrah dan akan menerapkan kebijakan satu pintu pemberangkatan jamaah. Republika/Putra M. Akbar
Foto:

Jadi yang langsung memonitor adalah masyarakat terdekat dengan jamaah. Usulan kedua, jamaah yang pulang umroh melakukan karantina selama tiga hari di tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Kemudian, pada hari kedua mereka melakukan PCR sebagaimana ketentuan karantina di Arab Saudi. "Jika hasilnya negatif, hari ketiganya mereka bisa melanjutkan karantina di rumah masing-masing. Artinya tidak hilang kewajiban karantina," kata dia.

Opsi ketiga, Amphuri meminta apabila tetap wajib menjalani karantina 10 hari, maka biayanya tidak dibebankan kepada jamaah. "Kami berharap ada solusi dari pemerintah untuk memberikan karantina gratis kepada mereka. Karena mereka itu orang-orang khusus yang berangkat swasembada sendiri, berangkat ke Tanah Suci," kata dia.

 Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan informasi terbaru terkait durasi karantina pelaku perjalanan internasional ke Indonesia. Kini, durasi karantina pelaku perjalanan internasional ditambah tiga hari dari sebelumnya tujuh hari menjadi 10 hari.

"Durasi karantina pelaku perjalanan internasional yang boleh masuk ke Indonesia yaitu yang akan diperpanjang durasi karantinanya menjadi 10 hari terbilang tanggal 3 Desember 2021," ujar Wiku dalam keterangan persnya secara daring, Kamis (2/12).

photo
Jemaah umroh mengelilingi Kabah di Masjidil Haram pada hari pertama Idul Adha di Mekkah, Arab Saudi, 21 Agustus 2018 (diterbitkan kembali 23 September 2020). - (EPA-EFE/SEDAT SUNA)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement