Senin 06 Dec 2021 18:38 WIB

Amphuri Minta Pemerintah Relaksasi Karantina Jamaah Umroh

Amphuri menegaskan protokol kesehatan jamaah umroh akan dijalankan dengan ketat.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ani Nursalikah
Amphuri Minta Pemerintah Relaksasi Karantina Jamaah Umroh. Petugas merapikan tempat tidur untuk jamaah umrah di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (1/12). Kementerian Agama menyiapkan Asrama Haji Pondok Gede sebagai tempat karantina jamaah umrah dan akan menerapkan kebijakan satu pintu pemberangkatan jamaah. Republika/Putra M. Akbar
Foto:

Wiku pun berharap pengertian dari seluruh masyarakat mengenai perpanjangan durasi karantina bagi pelaku perjalanan internasional ke Tanah Air yang mulai diberlakukan esok hari. Langkah ini diambil sebagai upaya mencegah importasi kasus dari luar negeri di tengah merebaknya varian baru Covid-19 Omicron.

"Besok hari mohon pengertian dari seluruh masyarakat bahwa keputusan ini didasarkan karena peningkatan upaya proteksi Indonesia dari importasi kasus. Dasar hukum keputusan ini akan segera disampaikan secara resmi kepada publik," kata Wiku.

Sebelumnya, durasi karantina untuk WNI maupun WNA yang selama 14 hari terakhir melakukan transit atau perjalanan dari negara  lain di luar negara yang diketahui ada transmisi Omicron, memiliki kewajiban kewajiban karantina selama 7 hari.

Sedangkan untuk WNA negara-negara yang terdapat transmisi kasus yaitu Afrika Selatan, Botswana dan Hong Kong, Anggola, Zambia, Zimbabwe, Malawi Mozambik, Namibia, Eswatini dan Lesotho sudah dilarang masuk ke Tanah Air sejak pekan ini.

Bagi warga negara Indonesia yang selama 14 hari terakhir melakukan transit atau perjalanan dari negara yang diketahui mengalami transmisi kasus varian Omicron juga  wajib melakukan karantina selama 14 hari sejak masuk pintu masuk kedatangan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement