Selasa 07 Dec 2021 17:45 WIB

Mendagri Ungkap Alasan tak Diberlakukan PPKM Level 3 Nataru

Pemerintah akan menggunakan istilah pembatasan khusus pada libur Natal dan Tahun Baru

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agung Sasongko
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian usai rapat paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/12).
Foto:

Diketahui, pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada musim libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan keputusan itu diambil karena Indonesia sudah lebih siap menghadapi musim libur akhir tahun. Hal itu tercermin dari jumlah tes dan telusur yang lebih tinggi dari tahun lalu.

 

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," kata Luhut dalam keterangan tertulis di situs Kemenko Marves, Selasa (7/12).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement