IHRAM.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY akan menerapkan sistem ganjil genap bagi kendaraan yang masuk ke destinasi wisata. Ganjil genap ini akan diterapkan saat libur Natal dan Tahun Baru (2022) agar tidak terjadi penumpukan wisatawan di satu destinasi wisata.
Sistem ini sendiri sebelumnya sudah diterapkan di beberapa kabupaten di DIY. Meskipun penerapannya belum menyeluruh di seluruh destinasi wisata yang ada di DIY.
"Kita ini pokoknya mengupayakan supaya tidak ada kerumunan, di Inmendagri berbunyi supaya salah satunya dengan menerapkan aturan ganjil genap kendaraan bermotor (yang masuk destinasi wisata)," kata Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (10/12).
Pihaknya masih berkoordinasi lebih lanjut terkait penerapan sistem ganjil genap ini. Aji menuturkan, belum diputuskan apakah nantinya ganjil genap diterapkan berdasarkan wilayah aglomerasi atau diterapkan per destinasi wisata yang ada.
"Tinggal nanti penerapan ganjil genapnya itu per destinasi atau per wilayah (aglomerasi). Misalnya Bantul hari ini genap, Sleman hari ini ganjil dan seterusnya. Pokoknya yang bisa masuk destinasi sesuai sesuai dengan tanggal hari, misalnya 31 Desember 2020 dan dan 1 Januari 2021 itu (diterapkan) ganjil terus," ujarnya.
"Atau apakah semua masuk yang ke destinasi itu (dibolehkan), tapi yang ganjil diarahan ke kanan dan yang genap ke kiri, atau yang boleh masuk hanya ganjil atau genap pada hari itu," tambah Aji.