Rabu 29 Dec 2021 11:13 WIB

CITA Perkirakan Penerimaan Pajak 2022 Lanjutkan Kinerja Baik

Capaian pajak pada tahun ini patut diapresiasi karena melebihi ekspektasi.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Petugas melayani pemilik kendaraan untuk membayar pajak saat Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu (Samsat) Banda Aceh, Aceh, Rabu (1/12). Per 26 Desember, pemerintah berhasil mencapai target penerimaan pajak, yakni Rp 1.231,87 triliun atau 100,19 persen dari target Rp 1.229,6 triliun.
Foto: ANTARA/Syifa Yulinnas/foc.
Petugas melayani pemilik kendaraan untuk membayar pajak saat Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu (Samsat) Banda Aceh, Aceh, Rabu (1/12). Per 26 Desember, pemerintah berhasil mencapai target penerimaan pajak, yakni Rp 1.231,87 triliun atau 100,19 persen dari target Rp 1.229,6 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) memperkirakan penerimaan pajak tahun 2022 akan melanjutkan kinerja baik dari tahun 2021. Per 26 Desember, pemerintah berhasil mencapai target penerimaan pajak, yakni Rp 1.231,87 triliun atau 100,19 persen dari target Rp 1.229,6 triliun.

Beberapa pertimbangan proyeksi tersebut yakni target penerimaan pajak 2022 yang moderat dari angka realisasi 2021, pertumbuhan ekonomi tahun 2022 yang akan lebih tinggi dibandingkan tahun ini, pengawasan yang semakin optimal, serta paket reformasi perpajakan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang berlaku pada 2022.

Baca Juga

"Namun demikian, pemerintah perlu menyiapkan strategi dan perencanaan untuk menjamin paket kebijakan dalam UU HPP, seperti program pengungkapan sukarela (PPS) dapat berjalan dengan baik," ucap Pengamat Pajak CITA Fajry Akbar dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Rabu (29/12).

Selain itu, ia menilai pemerintah juga harus menjawab tantangan di tahun 2022 seperti peralihan proses bisnis dari brick and mortar (konvensional) ke digital pasca pandemi yang nyatanya bersifat permanen. Pemerintah juga masih tetap memberikan banyak insentif perpajakan pada tahun 2021, terutama melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Per 24 Desember, pemerintah telah memberikan insentif perpajakan untuk dunia usaha sebesar Rp 63,16 triliun atau 100,5 persen dari pagu. "Artinya, meski target penerimaan tercapai namun pemerintah juga tetap fokus memberikan sokongan pemulihan ekonomi melalui instrumen pajak, terutama terhadap sektor-sektor yang masih terdampak dari adanya pandemi COVID-19," ujar Fajry.

Kendati demikian, dirinya tetap mengakui pencapaian penerimaan pajak tahun ini merupakan sebuah prestasi yang patut diapresiasi, apalagi karena melebihi ekspektasi banyak pihak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement