Senin 03 Jan 2022 16:36 WIB

Saran MUI untuk Cegah Kekerasan Seksual di Pesantren

Harus ada pengawasan yang ketat dari pemerintah untuk cegah kekerasan seksual

Rep: Fuji E Permana/ Red: Esthi Maharani
Ketua Komisi Dakwah MUI, Ahmad Zubaidi.
Foto:

Sebelumnya, Kemenag menyampaikan, pemilik salah satu pesantren di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Provinsi Sumatera Selatan, Moh Syukur ditangkap polisi. Dia diduga melakukan pemerkosaan terhadap santriwati hingga melahirkan.

"Saya menyesalkan dan mengutuk peristiwa ini. Saya pastikan ijin operasional (Ijop) pesantren dicabut, saya juga minta hukum berat pelaku," kata Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, melalui siaran pers yang diterima Republika, Ahad (2/1)

Menag mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah strategis menyikapi masalah ini. Selain menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga tersebut, Kemenag juga memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing.

"Kemenag akan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya," ujar Menag.

Menag mengatakan, Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag. Untuk membantu para santri tersebut mendapatkan sekolah.

Menag menegaskan bahwa Kemenag berada di pihak para korban. Kemenag akan memberikan perlindungan kepada para pihak yang melaporkan kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan keagamaan.

"Kemenag menyatakan perang terhadap pelaku kekerasan seksual dan akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk mengejar dan membersihkan predator seksual di lembaga pendidikan keagamaan," tegas Menag.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement