Jumat 07 Jan 2022 21:45 WIB

Pengadilan Prancis Penjara 6 Petugas Polisi Akibat Aksi Kekerasan dan Rasisme

Petugas dijatuhi hukuman oleh pengadilan di Bobigny dengan kurungan 6-12 bulan

Red: Nur Aini
Pengadilan di Prancis menghukum penjara enam petugas polisi karena aksi kekerasan dan rasisme dalam melakukan penangkapan terhadap seorang pria Mesir, lansir media lokal.
Pengadilan di Prancis menghukum penjara enam petugas polisi karena aksi kekerasan dan rasisme dalam melakukan penangkapan terhadap seorang pria Mesir, lansir media lokal.

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Pengadilan di Prancis menghukum penjara enam petugas polisi karena aksi kekerasan dan rasisme dalam melakukan penangkapan terhadap seorang pria Mesir, lansir media lokal.

Para petugas, yang melakukan ucapan rasisme dan melakukan penyerangan saat menahan Samir Elgendy, 29, di Paris pada April 2020, dijatuhi hukuman 6 hingga 12 bulan oleh Pengadilan Bobigny.

Baca Juga

"Saya senang, keadilan telah ditegakkan. Saya dianiaya, diserang. Saya senang dengan keputusan ini," kata Elgendy.

Laurent-Franck Lienard, pengacara salah satu polisi, mengatakan mereka akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan. Dia menambahkan pengadilan tidak mempertimbangkan bukti yang mereka berikan.

Baca: Sydney Bersiap, Omicron Diprediksi di Puncak Wabah pada Akhir Januari

Sementara itu, Arie Alimi, kuasa hukum Elgendy, menegaskan putusan pengadilan merupakan kemenangan melawan rasisme dan kekerasan di lingkungan kepolisian.

Baca: Protes untuk Kunjungan Pemimpin Otoriter Kamboja ke Myanmar

 

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/pengadilan-prancis-penjara-6-petugas-polisi-akibat-aksi-kekerasan-dan-rasisme/2467677
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement