Kamis 13 Jan 2022 06:46 WIB

Jadikan Pakaian Sebagai Sajadah, Bolehkah?

Apakah boleh menjadikan pakaian sebagai sajadah?

Rep: Ratna Ajeng Tedjomukti/ Red: Agung Sasongko
Pakaian (ilustrasi). Ada sebagian dari kita menjadikan pakaian sebagai sajadah dalam kondisi darurat.
Foto: www.freepik.com.
Pakaian (ilustrasi). Ada sebagian dari kita menjadikan pakaian sebagai sajadah dalam kondisi darurat.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ada sebagian dari kita memiliki pengalaman menjadikan pakaian sebagai sajadah saat sholat. Situasi terjadi karena alasan lupa atau dalam kondisi darurat. 

Bolehkah itu dilakukan?

Baca Juga

Melansir laman aboutislam.net, Kamis (13/1/2022), ulama asal Kanada Ahmad Kutty menjelaskan dibolehkan bagi seseorang untuk melakukan sujud pada selembar kain atau pakaian atau selendang atau apa pun. 

"Kami memiliki banyak riwayat dari para sahabat Nabi dan para pendahulu yang saleh bahwa mereka memiliki kebiasaan sujud pada sepotong pakaian yang mereka kenakan, seperti sorban atau bagian dari pakaian longgar mereka. Anas meriwayatkan bahwa kami akan shalat di belakang Nabi, dan beberapa dari kami akan bersujud di bagian pakaian kami karena panas pasir yang ekstra. (HR. Al-Bukhari dan Muslim),"kata Syekh Kutty.

Syekh Kutty menjelaskan, Imam Al-Bukhari kemudian memasukkan judul bab dalam Shahih-nya, sujud pada pakaian seseorang untuk menangkal panas. Kemudian beliau mengutip pernyataan Al-Hasan Basri bahwa mereka memiliki kebiasaan sujud dengan menggunakan sorban, penutup kepala dan lengan baju mereka.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement