Rabu 19 Jan 2022 19:50 WIB

Antisipasi Puncak Kasus Omicron, Menkominfo : Evaluasi Penerapan PPKM

Pemerintah mempertahankan penerapan metode PPKM dengan beberapa penyesuaian

Rep: dian fath risalah/ Red: Hiru Muhammad
Petugas kesehatan  menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga kepada pegawai Pemkot Bandar Lampung saat pencanangan vaksinasi Booster COVID-19 di Kantor Pemkot Bandar Lampung, Lampung, Selasa (18/1/2022). Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan kick off pelaksanaan vaksinasi Booster COVID-19 pada tahap awal menyasar Pegawai di lingkungan Pemkot Bandar Lampung sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 khususnya varian Omicron.
Foto: ANTARA/Ardiansyah
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga kepada pegawai Pemkot Bandar Lampung saat pencanangan vaksinasi Booster COVID-19 di Kantor Pemkot Bandar Lampung, Lampung, Selasa (18/1/2022). Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan kick off pelaksanaan vaksinasi Booster COVID-19 pada tahap awal menyasar Pegawai di lingkungan Pemkot Bandar Lampung sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 khususnya varian Omicron.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah terus mengevaluasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia, guna mempertahankan kewaspadaan terhadap penularan varian Omicron. Pemerintah mempertahankan penerapan metode PPKM dengan beberapa penyesuaian dan terus meminta masyarakat melakukan langkah pengendalian penularan, seperti protokol kesehatan serta vaksinasi.

Hal tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, Rabu (19/1/2021).“Pemerintah terus mengevaluasi penerapan PPKM di seluruh wilayah Indonesia guna meningkatkan kewaspadaan masyarakat serta Pemerintah Daerah terhadap penularan varian Omicron, yang diprediksi mencapai puncaknya pada Februari sampai Maret 2022,” ujarnya.

Baca Juga

Keputusan penerapan PPKM tersebut tertuang dalam 2 Inmendagri perpanjangan PPKM yakni Inmendagri No. 3/2022, untuk pengaturan PPKM Level 3, 2, 1 di Jawa Bali dan Inmendagri No. 4/2022, untuk pengaturan PPKM Level 3, 2, 1 di luar Jawa Bali.

Kedua Inmendagri dimaksud, terbit Selasa (18/1) dengan ketentuan Inmendagri Jawa Bali berlaku 1 minggu mendatang (18-24 Januari 2022), sementara Inmendagri luar Jawa Bali berlaku 2 minggu (18-31 Januari 2022).

 

Johnny menjelaskan secara garis besar, dalam Inmendagri itu disebutkan bahwa pemerintah tetap mempertahankan metode PPKM saat Natal dan Tahun Baru, di mana pengendalian mobilitas masyarakat dapat dilakukan dengan baik, dibarengi peningkatan vaksinasi dan 3T.“Namun begitu, tetap ada sedikit penyesuaian dalam aturan baru tersebut, untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19,” kata Menkominfo.

Pada Inmendagri No. 3, hanya masyarakat yang berstatus hijau di aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk ke hotel, supermarket, bioskop, fasilitas olahraga dan kebugaran pada semua level daerah PPKM.“Pengecualian diberikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Di luar itu, tidak lagi diperbolehkan,” tegasnya.

Sementara pada Inmendagri No. 4, tidak terdapat perubahan pada substansi pengaturan kecuali perubahan yang terjadi pada level asesmen daerah dan masa pemberlakuannya.“Presiden juga mengingatkan semua pihak agar terus mengikuti protokol kesehatan dengan disiplin, mulai dari menggunakan masker, menjaga jarak, hingga mencuci tangan. Ini harus terus dipertahankan,” tutur Johnny.

Presiden juga mendorong masyarakat agar mendapatkan vaksin Covid-19. “Arahan Bapak Presiden bagi kita semua, yang belum mendapatkan vaksinasi agar segera divaksin, bagi yang sudah mendapatkan vaksin pertama agar segera mendapatkan vaksin kedua supaya lengkap. Sementara, bagi yang sudah divaksin kedua agar segera mendapatkan vaksin ketiga atau booster,” lanjut Johnny.

WHO melaporkan varian Omicron lebih mudah menular, namun gejalanya lebih ringan. Oleh sebab itu, Presiden menyampaikan pasien yang terinfeksi varian ini umumnya dapat pulih tanpa harus dirawat di rumah sakit.“Karena itu, kami sampaikan, masyarakat tidak perlu panik. Namun kita harus tetap waspada dan menggalakkan upaya-upaya pengendalian penularan. Tidak boleh lengah, terus tegakkan protokol kesehatan dan lakukan vaksinasi. Juga mari kita patuhi aturan PPKM yang berlaku di wilayah masing-masing,” tutur Johnny.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement