Kamis 20 Jan 2022 19:50 WIB

KPK Ciduk Lima Orang dalam OTT di Surabaya

Tim satuan tugas KPK juga mengamankan bukti uang rarusan juta rupiah.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Muhammad Fakhruddin
KPK Ciduk Lima Orang dalam OTT di Surabaya (ilustrasi).
Foto: ROL/Fakhtar Khairon Lubis
KPK Ciduk Lima Orang dalam OTT di Surabaya (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. KPK mengatakan, para pihak yang diamankan itu terdiri dari hakim, panitera pengganti, pengacara dan swasta.

"Saat ini terperiksa masih dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (20/1).

Baca Juga

Ali mengungkapkan, tim satuan tugas KPK juga mengamankan bukti uang rarusan juta rupiah dalam operasi senyap tersebut. Uang ratusan juta tersebut nantinya bakal menjadi barang bukti bagi para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Turut diamankan pula bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah yang masih dihitung dan dikonfirmasi kepada para terperiksa," katanya.

Ali mengungkapkan, para pihak yang ditangkap tangan diduga terlibat dugaan korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya. Meski demikian, KPK belum membeberkan identitas lengkap para pihak yang terjaring OTT tersebut.

Lembaga antikorupsi itu juga belum menjelaskan secara rinci para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Begitu pula dengan rincian kronologi tangkap tangan dan kontruksi perkara dugaan kprupsi tersebut.

"Saat ini para pihak dimaksud sedang kami periksa untuk memperjelas duduk kasus ini," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Sebelumnya, operasi senyap di Surabaya itu dilakukan pada Rabu (19/1) sore WIB lalu. Lembaga antirasuah itu kini memiliki waktu maksimal 1X24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang diciduk dalam OTT dimaksud.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement