Jumat 21 Jan 2022 07:07 WIB

Soal Unit Pengumpulan Zakat di KUA, Pengamat Ingatkan Sistem Pengawasannya

Pengamat ingatkan sistem pengawasan soal rencana unit pengumpulan zakat di KUA.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Zakat. Republika/Thoudy Badai
Foto:

Ia menjelaskan, lembaga amil zakat lainnya yang dibuat masyarakat minim konter penghimpunan dana semacam UPZ. Karena mereka mengandalkan penghimpunan dana melalui saluran perbankan.

Menurutnya, kalau UPZ jumlahnya sangat banyak, pengawasannya dan pelaporannya pasti akan sangat sulit. Padahal pembayaran dana zakat melalui saluran perbankan sangat mudah pengawasannya.

"Tapi kalau pembayaran (zakat) melalui 5.945 (UPZ di) KUA secara kes (tunai), pengawasannya sangat sulit, akan sangat sulit pengawasannya," ujarnya.

Yusuf menyarankan, lebih baik optimalkan pembayaran zakat secara digital melalui perbankan yang jelas efisien, transparan, terbuka, dan pengawasannya mudah.

Ia menambahkan, selain tidak efisien dan pengawasannya sulit, SDM setiap KUA juga berbeda-beda. SDM KUA di Jakarta dengan di daerah pinggiran pasti beda jauh. "Menurut saya niat baik harus dengan cara yang baik juga, untuk menghimpun dana zakat," jelasnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement