Selasa 01 Feb 2022 06:02 WIB

Kemenag Beri Kewenangan Kepala Madrasah Tetapkan PJJ

Kemenag memberi kewenangan kepala madrasah tetapkan PJJ cegah penyebaran omicron.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Agung Sasongko
 Ilustrasi Siswa Madrasah
Foto:

Surat edaran tertanggal 31 Januari 2022 ini ditujukan kepada seluruh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Madrasah negeri dan swasta (RA, MI, MTs, dan MA/MAK).

 

Adanya surat itu merupakan pedoman bagi pemangku kebijakan di Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan madrasah, dalam rangka pelaksanaan pembelajaran di madrasah.

 

Surat Edaran ini juga bertujuan mendorong penyelenggara pembelajaran di madrasah melakukan prinsip kehati-hatian pada penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

 

Edaran ini mengatur setiap satuan pendidikan madrasah dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 wajib berpedoman pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021, terutama dalam merespon berbagai kasus yang terjadi sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

 

Pelaksanaan pembelajaran di madrasah pada masa Pandemi Covid-19 juga wajib selalu memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan bagi seluruh warga madrasah.

 

Kepala Madrasah dan Satgas Covid-19 Madrasah wajib memastikan terlaksananya Protokol Kesehatan di masingmasing satuan pendidikannya.

 

Terakhir, Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Pengelola Madrasah (Yayasan) dan Kepala Madrasah wajib senantiasa melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah terdekat, untuk merespon perkembangan situasi pandemi di setiap wilayah dalam kaitan menentukan kebijakan penyelenggaraan pembelajaran di madrasah secara tepat. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement