Dari sisi mikro, investasi dana haji juga dapat memberikan andil yang signifikan, salah satunya dalam meningkatkan surplus produsen dengan menurunkan biaya produksi dan margin pembiayaan.Kemudian meningkatkan surplus konsumen dengan meningkatnya suplai barang privat dan publik serta menjaga sustainabilitas nasional dengan meningkatkan kegiatan sosial-keagamaan dan keimanan.
"Berbagai pembahasan investasi dana haji dari sudut pandang SII dan SRI ini merupakan bentuk peningkatan perekonomian dan perbaikan kesejahteraan sosial-ekonomi-keagamaan yang sesuai dengan esensi Pancasila sila kelima yaitu adil dan merata," katanya.
Saat ini bentuk pengelolaan dana haji yang dilakukan BPKH mencakup investasi Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) maupun Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam bentuk Project-Based Sukuk (PBS), Sukuk Korporasi, Sukuk Permodalan Nasional Madani (PNM), dan lain-lain.