Rabu 09 Mar 2022 20:20 WIB

BPKH: Investasi Dana Haji Didasarkan Tiga Tujuan Besar

Investasi pengelolaan dana haji bisa memberikan dampak sosial kepada masyarakat.

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali mempertahankan sertifikat ISO 37001:2016 pada ruang lingkup kegiatan Penghimpunan Dana, Investasi, Penempatan, Kemaslahatan, Keuangan, Pengadaan dan Umum, Sumber Daya Manusia, Legal, Kepatuhan dan Manajemen Risiko. Sertifikat diterima secara langsung oleh Anggota BPKH Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Acep Riana Jayaprawira di Jakarta (16/11) dan disaksikan langsung oleh 4 Anggota BPKH yaitu Rahmat Hidayat, Ajar Susanto Broto, Beny Witjaksono dan Hurriyah El Islamy serta seluruh insan BPKH secara daring.
Foto:

Dari sisi mikro, investasi dana haji juga dapat memberikan andil yang signifikan, salah satunya dalam meningkatkan surplus produsen dengan menurunkan biaya produksi dan margin pembiayaan.Kemudian meningkatkan surplus konsumen dengan meningkatnya suplai barang privat dan publik serta menjaga sustainabilitas nasional dengan meningkatkan kegiatan sosial-keagamaan dan keimanan.

"Berbagai pembahasan investasi dana haji dari sudut pandang SII dan SRI ini merupakan bentuk peningkatan perekonomian dan perbaikan kesejahteraan sosial-ekonomi-keagamaan yang sesuai dengan esensi Pancasila sila kelima yaitu adil dan merata," katanya.

Saat ini bentuk pengelolaan dana haji yang dilakukan BPKH mencakup investasi Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) maupun Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam bentuk Project-Based Sukuk (PBS), Sukuk Korporasi, Sukuk Permodalan Nasional Madani (PNM), dan lain-lain.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement