Senin 14 Mar 2022 13:45 WIB

Soal  Filosofi Logo Halal Baru, ini Penjelasan Kemenag

Kemenag menyebut setiap bagian logo halal mengadaptasi nilai-nilai keindonesiaan.

Rep: Alkhaledi Kurnialam / Red: Agung Sasongko
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan logo label halal yang berlaku secara nasional.
Foto: Kemenag
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan logo label halal yang berlaku secara nasional.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan setiap detil arti logo halal baru. Kemenag menyebut setiap bagian dari logo tersebut mengadaptasi nilai-nilai keindonesiaan. Bentuk gunungan dan motif surjan yang khas dikatakan untuk merepresentasikan Indonesia. 

"Label halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai keindonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik dan berkarakter kuat dan merepresentasikan Indonesia. Bentuk label Halal Indonesia terdiri atas dua objek yaitu bentuk Gunungan dan Motif Surjan/Lurik," jelas Kemenag dalam infografis yang dibagikan di Instagram Kemenag_ri. 

Baca Juga

Kata halal yang ditulis dengan kaligrafi berbentuk gunungan memiliki arti seperti kehidupan manusia. "Gunungan berbentuk limas (lancip ke atas) melambangkan kehidupan manusia. Semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, manusia harus semakin mengerucut, semakin dekat dengan Sang Pencipta,"terang Kemenag. 

Motif surjan dalam logo halal juga dikatakan memiliki makna filosofis yang dalam. Unsur-unsur keislaman seperti rukun iman hingga batasan atau pembeda terkandung dalam logo tersebut. 

"Surjan juga disebut pakaian “takwa”. Oleh karena itu, dalam pakaian itu terkandung makna-makna filosofi yang cukup dalam, di antaranya bagian leher baju surjan memiliki 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman. Selain itu, motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas. Hal itu sejalan dengan fungsi Halal Indonesia untuk memberi kepastian atau jaminan produk Halal Indonesia,"tutur Kemenag. 

Dalam unggahan itu, Kemenag juga menjelaskan bahwa pembuatan logo tersebut merupakan amanat Undang-undang."Salam #SahabatReligi, mengapa Kemenag perlu menetapkan label halal Indonesia?, karena ini merupakan amanat UU Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal," Alkhaledi Kurnialam 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement