IHRAM.CO.ID, MUSKAT -- Umat Muslim di Oman menyambut suka cita keputusan pemerintah yang menyebut buka puasa (iftar) dan shalat Tarawih bisa kembali dilakukan di masjid. Selama dua tahun terakhir, kegiatan serupa tidak lagi berlangsung akibat pandemi Covid-19.
Sejak 2020, Pemerintah Oman memutuskan shalat berjamaah, termasuk shalat Jumat, dilakukan di rumah masing-masing. Kebijakan ini merupakan bagian dari pembatasan kondisi pandemi.
“Saya sangat bersemangat menyambut kegiatan penting buka puasa dan shalat Tarawih bersama Ramadhan mulai minggu pertama April,” ucap salah satu warga Oman, Noorul Ameen, dikutip di Oman Observer, Senin (21/3).
Mahkamah Agung mengeluarkan larangan untuk mengadakan pertemuan selama Ramadhan, termasuk buka puasa massal baik di masjid atau tempat lain seperti tenda dan tempat umum, serta pertemuan lainnya selama bulan suci sampai pemberitahuan lebih lanjut pada 19 Maret 2020.
Kala itu semua pertemuan sosial, olahraga dan budaya, serta segala macam kegiatan sosial juga dilarang selama bulan suci. Kementerian Wakaf dan Urusan Agama juga mendesak semua pihak melaksanakan Tarawih di rumah dengan atau tanpa anggota keluarga, mengingat penyebaran virus pada waktu itu.
“Ketinggalan Tarawih tidak membatalkan puasa, dan menghadiri Tarawih tidak membatalkan puasa yang tidak sah atau batal, sehingga keduanya tidak ada hubungannya dalam hal keabsahan. Yang satu adalah kewajiban wajib, sedangkan yang lainnya adalah shalat sunnah,” ujar seorang ulama dari kementerian.
Lebih lanjut, ia mengatakan selama masa Nabi Muhammad SAW, shalat Tarawih dilakukan berjamaah untuk waktu yang singkat. Setelah itu Nabi mengubah praktik ini dan melakukan shalat di rumah.
Hal ini dilakukan karena takut orang akan mulai menganggapnya wajib. Pada masa Umar ibn al Khattab, khalifah kedua, shalat Tarawih 20 rakaat dipimpin setiap hari berjamaah.
"Praktik-praktik ini telah diakui sebagai Sunnah, berdasarkan hadis," ucapnya melanjutkan.