Tren Pembayaran Zakat di Awal Ramadhan Meningkat

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil

Selasa 05 Apr 2022 21:30 WIB

Tren Pembayaran Zakat di Awal Ramadhan Meningkat. Foto: Ilustrasi Zakat. Republika/Thoudy Badai Foto: Republika/Thoudy Badai Tren Pembayaran Zakat di Awal Ramadhan Meningkat. Foto: Ilustrasi Zakat. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bidang Penghimpunan, Rizaludin Kurniawan, menyebut pembayaran zakat di awal Ramadhan menunjukkan tren meningkat. Hal ini sejalan dengan imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang mendorong hal tersebut.

"Untuk zakat fitrah, kami sudah mengikuti imbauan dari MUI, di masa pandemi ini bisa sesegera mungkin dikeluarkan di awal Ramadhan. Trennya memang sudah banyak yang mulai membayar," ujar dia saat dihubungi Republika, Selasa (5/4).

Baca Juga

Secara mayoritas, ia menyebut masih banyak masyarakat atau umat Muslim Indonesia yang membayar menjelang akhir Ramadhan. Namun, untuk saat ini di beberapa minggu awal sudah ada yang mulai membayar zakat fitrahnya.

"Biasanya minggu tersibuk itu di satu pekan terakhir menjelang Idul Fitri. Namun, tren saat ini jauh lebih baik dan efektifitas imbauan dari MUI sampai saat ini masih terlihat dan akan terus kami gencarkan pemberitaan maupun promosinya," lanjut dia.

Baznas sendiri sudah memutuskan besaran zakat fitrah di angka Rp 45ribu atau 2,5 kg beras. Bukan hanya itu, Baznas juga telah memutuskan besaran zakat fidyah sebesar Rp 50ribu, yang ditandatangani oleh Ketua Baznas sendiri.

Untuk Ramadhan kali ini, Baznas Pusat menargetkan penerimaan sebesar Rp 300 miliar, mulai dari zakat mal, zakat fitrah, infaq dan sedekah. Untuk tren zakat fitrah, pihaknya disebut ingin meningkatkan sampai 2 hingga 3 kali lipat.

Secara nasional, tahun ini Baznas memiliki target pengumpulan senilai Rp 26 triliun. Dari angka tersebut, Rizal menyebut harapannya 30 persen bisa diraih di bulan Ramadhan ini.

"Mudah-mudahan bisa 30 persennya di bulan Ramadhan ini. Polanya ada dua, pertama zakat fitrah yang masuk langsung di rekening Baznas, masuk ke neraca (on-balance sheet)," ujarnya.

Pola kedua, melalui pengadministrasian zakat fitrah yang dibayarkan di masing-masing masjid atau perorangan, sesuai dengan regulasi UU Zakat No 23 Tahun 2011.

Baznas disebut akan melakukan pengadministrasian pelaporan zakat fitrah di masyarakat, yang merupakkan bagian dari kinerja baznas. Nantinya pengadministrasian ini akan masuk ke laporan kinerja baznas atau //off-balance sheet//.