Ahad 10 Apr 2022 17:12 WIB

Dirjen PHU: Kebijakan Haji Berbeda dengan Umrah

Ada perbedaan kebijakan yang berlaku antara ibadah haji dan umrah.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Agung Sasongko
Jamaah haji sedang wukuf di Arafah (Ilustrasi)
Foto: Dok Republika
Jamaah haji sedang wukuf di Arafah (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan pengumuman terkait pelaksanaan haji 1443 H/2022 M. Tahun ini, Saudi membuka kesempatan bagi jamaah luar negeri melaksanakan ibadah haji, dengan total kuota 1 juta jamaah.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief menyambut baik konfirmasi yang telah disampaikan Kerajaan Saudi. Namun, ia menggarisbawahi ada perbedaan kebijakan yang berlaku antara ibadah haji dan umrah.

Baca Juga

"Peraturan-peraturan yang ditentukan untuk jamaah haji yang akan berangkat di tahun ini nampaknya masih harus mengikuti prokes Covid-19 yang ditentukan oleh Saudi Arabia. Ini agak berbeda kebijakannya dengan prokes yang ditentukan untuk jamaah umrah," ujar dia saat dihubungi Republika, Ahad (10/4/2022).

Salah satunya terkait pembuktian fisik melalui tes PCR bahwa jamaah yang berangkat untuk haji negatif Covid-19. Hal tersebut menunjukkan, pelaksanaan ibadah haji akan lebih ketat dengan kebijakan yang berbeda.

Peraturan lain yang menjadi sorotan adalah perihal batas usia bagi jamaah haji, yaitu di bawah 65 tahun. Aturan ini juga disebut berbeda dengan kebijakan yang diberlakukan Arab Saudi untuk jamaah umrah.

Kerajaan Saudi dinilai ingin lebih meyakinkan pelaksanaan ibadah haji nanti jamaahnya lebih selektif secara usia. Bagaimanapun, ia menilai kondisi pandemi Covid-19 masih belum dicabut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement