Kamis 21 Apr 2022 18:26 WIB

Serikat Buruh Respons Positif Usulan Kapolri Soal Pekerja Cuti Lebih Awal 

Penerapan cuti lebih awal jangan sampai ada pemotongan upah pekerja. 

Rep: Febryan. A, Iit Septyaningsih/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia merespons positif permintaan Kapolri agar perusahaan memberikan cuti lebih awal kepada karyawannya guna mengurangi kemacetan saat puncak arus mudik Lebaran 2022.
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi. Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia merespons positif permintaan Kapolri agar perusahaan memberikan cuti lebih awal kepada karyawannya guna mengurangi kemacetan saat puncak arus mudik Lebaran 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia merespons positif permintaan Kapolri agar perusahaan memberikan cuti lebih awal kepada karyawannya guna mengurangi kemacetan saat puncak arus mudik Lebaran 2022. Dengan libur atau cuti lebih awal, para pekerja bisa menghabiskan waktu lebih banyak bersama keluarga, bukannya di jalanan. 

"Kami dari Aspek Indonesia dan saya yakin kawan-kawan pekerja/buruh Indonesia juga akan setuju (usulan Kapolri). Karena Hari Raya itu momen yang ditunggu-tunggu setiap tahunnya," ujar Presiden DPP Aspek Indonesia Mirah Sumirat kepada Republika, Kamis (21/4/2022). 

Baca Juga

Libur lebih awal memungkinkan pekerja melakukan perjalanan mudik lebih awal pula, yang tentu lalu lintasnya tak sepadat saat puncak mudik pada H-3 dan H-2 Lebaran. "Dengan libur lebih awal, mereka punya waktu lebih luang untuk bertemu keluarga di kampung," kata Mirah. 

Kendati demikian, Mirah mengingatkan pihak perusahaan agar tak memotong gaji para pekerja yang mendapatkan perpanjangan libur. "Yang penting jangan ada pemotongan upah terhadap waktu libur yang lebih panjang," ujarnya. 

 

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai, perusahaan bisa saja memberikan cuti Lebaran lebih awal kepada karyawannya. "Masalah imbauan Kapolri kembali kepada perusahaan dalam mengaturnya, intinya itu. Jadi (memungkinkan) cuti diberlakukan lebih awal sepanjang perusahaan bisa mengatur," ujar Hariyadi kepada Republika.

Ia menjelaskan, di setiap perusahaan sudah ada aturan lamanya cuti sehingga dapat dimajukan asalkan perusahaan bisa memberikan pengaturan terhadap karyawannya. Menurutnya, pemberlakuan cuti lebih awal pun tak akan mengganggu aktivitas ekonomi atau kinerja perusahaan. "Karena kalau cuti dipercepat, pulangnya lebih cepat juga," kata dia.

Hariyadi menilai, kini perusahaan sudah lebih siap memberikan cuti lebaran kepada karyawan. Hal itu karena, pemerintah sudah jauh-jauh hari mengatakan tidak ada pembatasan mudik.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau pihak perusahaan untuk memberikan cuti kepada karyawannya lebih awal, yakni sebelum puncak masa arus mudik Lebaran yang diprediksi terjadi tanggal 29 April 2022. Dengan begitu, kepadatan arus lalu lintas pada masa puncak bisa dikurangi. 

“Harapan kita, cuti bisa diberikan jauh-jauh hari. Misalkan mulai H-8, sehingga kendaraan tidak menumpuk pada saat puncak arus mudik pada H-3, H-2, dan H-1,” ujar Listyo di Stasiun Senen, Jakarta, Rabu (20/4).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement