Rabu 18 May 2022 09:58 WIB

Pesawat Asing DA62 yang Masuk tanpa Izin di NKRI Dibolehkan Terbang

Setelah diperiksa, pesawat asing meninggalkan Batam menuju Johor Bahru, Malayasia.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Personel Polisi Militer Angkatan Udara mengawasi pesawat DA62 yang terbang tanpa izin di wilayah NKRI dan ditahan di  Lanud Hang Nadim , Kota Batam, sejak Jumat (13/6/2022).
Foto: Dok Dispenau
Personel Polisi Militer Angkatan Udara mengawasi pesawat DA62 yang terbang tanpa izin di wilayah NKRI dan ditahan di Lanud Hang Nadim , Kota Batam, sejak Jumat (13/6/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- TNI AU mengizinkan pesawat sipil asing tipe DA62 dengan registrasi G-DVOR yang memasuki wilayah NKRI tanpa izin pada pada Jumat (13/6/2022), untuk melanjutkan penerbangan. Hal itu setelah pilot asing itu mendapatkan izin terbang dari pihak berwenang.

"TNI AU, dalam hal ini Lanud Hang Nadim Batam telah mengizinkan pesawat melanjutkan penerbangan meninggalkan Batam menuju Johor Baru Malaysia, setelah FC terbit pada hari Senin ini," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma Indan Gilang Buldansyah dalam keterangan yang diterima di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (18/5/2022).

Pemerintah RI menerbitkan izin terbang (flight clearance/ FC) kepada pesawat yang diawaki tiga orang warga negara Inggris itu pada Senin (16/5/2022). Setelah mengantongi FC, pesawat asing yang diperintahkan mendarat di Bandara Hang Nadim, Kota Batam, dan ditahan sejak Jumat, meninggalkan Batam dengan tujuan Johor Bahru, Malaysia.

Selama ditahan di Batam, tiga orang awak, yaitu MJT (pilot), TVB (kopilot), serta CMP (kru) menjalani proses administrasi dan pemeriksaan di kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub."Pemeriksaan terhadap operator pesawat oleh PPNS sampai saat ini masih berlangsung, dan akan terus berproses sampai dengan pemberian sanksi," kata Indan.

Pemberian sanksi merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara RI dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement