Selasa 24 May 2022 18:16 WIB

Gasak Uang Rp 303 Juta Residivis Curat Diringkus Saat akan Berlibur ke Bali

Pria ini diringkus di wilayah Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Fakhruddin
Wakapolres Semarang, Kompol Sigit Ari Wibowo bersama Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Agil Widiyas Sampurna menunjukkan tersangka Sukriyanto berikut barang bukti  kejahatannya di mapolres Semarang, Kabupaten Semarang, Selasa (24/5). Residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini diringkus setelah menggasak uang tunai Rp 303 juta milik warga Bringin, Kabupaten Semarang.
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Wakapolres Semarang, Kompol Sigit Ari Wibowo bersama Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Agil Widiyas Sampurna menunjukkan tersangka Sukriyanto berikut barang bukti  kejahatannya di mapolres Semarang, Kabupaten Semarang, Selasa (24/5). Residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini diringkus setelah menggasak uang tunai Rp 303 juta milik warga Bringin, Kabupaten Semarang.

REPUBLIKA.CO.ID,UNGARAN -- Niat Sukriyanto (34) untuk plesir dan bersenang- senang menggunakan uang hasil kejahatan pupus di tangan jajaran Resmob Satreskrim Polres Semarang. Pasalnya residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini terlebih dahulu disergap anggota Resmob yang mencium gelagatnya.

Pria ini diringkus di wilayah Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur saat dalam perjalanan darat menuju Bali. Tak hanya diamankan Pelaku kejahatan yang pernah berurusan dengan apparat Polres Boyolali dan Polres Demak ini juga dihadiahi timah panas di kaki kirinya, karena berupaya melawan petugas.

Baca Juga

“Tersangka merupakan pelaku tunggal kasus pencurian uang Rp 303 juta, di Kecamatan di rumah Arif Kurniawan warga Tempuran Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang,” ungkap Wakpolres Semarang, Kompol Sigit Ari Wibowo, dalam rilis ungkap kasus curat di mapolres Semarang, Kabupaten Semarang, Selasa (24/5).

Aksi pencurian ini, jelas Sigit berlangsung pada Senin (2/5) lalu, saat seluruh pemilik rumah –keluarga Arif Kurniawan-- sedang menunaikan Sholat Idul Fitri. Pelaku yang merupakan warga Desa Ngombak, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan ini memanfaatkan rumah kosong korban, untuk melakukan tindak pidana pencurian.

 

Kasus pencurian dengan kerugian uang tunai Rp 303 juta ini terungkap setelah jajaran Resmob Satreskrim Polres Semarang melakukan penyelidikan dan memeriksa petunjuk kunci berupa  rekaman kamera CCTV yang terpasang di rumah Arif Kurniawan, di lingkungan Desa Tempuran, Kecamatan Bringin.

Dari hasil penyelidikan diketahui, kemudian diketahui jika pelaku merupakan warga Kedungjati dan keberadaannya tercium saat sedang melakukan perjalanan ke Jawa Timur. “Dari informasi ini, tim Resmob segera memburu tersangka sebelum akhirnya diringkus di wilayah Kecamatan Leces, kabupaten Probolinggo,” jelasnya.

Kepada polisi, tersangka Sukriyanto mengaku uang hasil kejahatan telah dinikmati dengan digunakan untuk membeli sebuah mobil minibus Toyota Avanza dan sejumlah perhiasan emas. Tak hanya itu, sebagian uang hasil kejaharatan tersebut juga digunakan untuk berfoya- foya di tempat hiburan.

Bahkan saat diringkus tim Resmob Polres Semarang, tersangka juga tengah dalam perjalanan dan hendak liburan ke Bali bersama dengan teman- temannya. “Dalam pengungkapan kasus ini, barang bukti mobil dan perhiasan yang dibeli tersangka telah diamankan, termsuk uang tunai sebesar Rp 50 juta yang telah disimpan di rekening bank,” jelas Sigit.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Agil Widiyas Sampurna menambahkan, tersangka diringkus pada Selasa (10/5). Sebelumnya petugas telah melakukan pengintaian selama tiga hari. “Terhadap pelaku dilakukan tindakan tegas dan terukur karena berupaya melakukan perlawanan, saat akan diringkus,” jelasnya.

Berdasarkan catatan kepolisian, masih kata Agil, tersangka merupakan residivis yang telah tiga kali masuk penjara karena kasus yang sama. Tindak pencurian di Kecamatan Bringin dilakukan karena tersangka mengaku terlilit hutang hingga Rp 10 juta.

Kasus pencurian ini dilaporkan ke polisi oleh korban Arif Kurniawan yang mengaku kehilangan uang tunai Rp 303 juta yang disimpan di salah satu kamar di rumahnya. “Saat itu, korban yang baru pulang menunaikan shalat Idul Fitri mendapati kamar tempat penyimpanan uang sudah acak- acakan dan uangnya raib dari tempat penyimpanan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. “Ancaman hukumannya adalah hkuman penjara paling lama tujuh tahun,” tegas kasatreskrim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement