Rabu 25 May 2022 14:21 WIB

DKI Siapkan Peraturan Gubernur untuk PPKM Level 1

Pergub soal PPKM Level 1 DKI akan mengatur perkantoran hingga swalayan

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Nur Aini
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, pihak dia telah menyiapkan Pergub PPKM Level 1 di DKI Jakarta.
Foto: Dok BM 400
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, pihak dia telah menyiapkan Pergub PPKM Level 1 di DKI Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, pihak dia telah menyiapkan Pergub PPKM Level 1 di DKI Jakarta. Namun demikian, dia meminta semua pihak untuk menunggu detail lebih lanjut.

“Insya Allah akan kita umumkan, tunggu sebentar ya,” kata Riza kepada awak media di Balai Kota, Selasa (24/5/2022) kemarin malam.

Baca Juga

Meski demikian, kata dia, ada beberapa detail baru yang akan ditambahkan dalam status kali ini. Dia menyebut, hal itu akan meliputi perkantoran hingga swalayan.

“Nanti akan kita sampaikan,” ujar dia.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, mengaku bersyukur dengan Jakarta yang kini telah memasuki PPKM level 1. Dengan adanya status tersebut, Anies berharap Jakarta bisa keluar dari status PPKM. 

“Hari ini adalah babak baru dan kita tak ingin kembali ke situasi kemarin. Insya Allah ke depan bisa makin stabil dan makin aman dari sebelumnya,” kata Anies usai mencanangkan Jakarta Hajatan yang menjadi bagian serangkaian HUT ke-495 DKI di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Selasa (24/5).

Dia menambahkan, hasil PPKM level satu ini merupakan kerja kolosal yang tidak bisa dikerjakan sepihak. Anies menyebut, sejauh ini Jakarta terus menuju kondisi stabil karena upaya dan kerja bersama.

Berdasarkan Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022 disebutkan, wilayah Jabodetabek berstatus PPKM level 1. Dalam pembaruan yang berlaku pada 24 Mei hingga 6 Juni tersebut, kegiatan perkantoran diizinkan work from office (WFO) 100 persen dengan syarat pekerja telah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement