Ahad 29 May 2022 06:13 WIB

Beredar Surat Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS, Kemenpan RB: Itu Hoaks

Pengangkatan ASN, baik PNS maupun PPPK, hanya dilakukan melalui proses seleksi.

Rep: Febryan. A/ Red: Teguh Firmansyah
Sejumlah peserta Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) bersiap untuk mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis komputer di Telkom University, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Senin (20/9). SKD CASN Pemkab Bandung 2021 tersebut diikuti oleh 8.562 orang peserta yang memperebutkan 490 formasi. Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Sejumlah peserta Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) bersiap untuk mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis komputer di Telkom University, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Senin (20/9). SKD CASN Pemkab Bandung 2021 tersebut diikuti oleh 8.562 orang peserta yang memperebutkan 490 formasi. Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan bahwa surat yang ramai beredar melalui pesan singkat WhatsApp, tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tanpa Tes adalah palsu alias hoaks.  Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce mengatakan, kementerian tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.

"Surat tersebut dipastikan palsu dan tidak benar. Mohon masyarakat mengabaikan surat tersebut,” kata Averrouce dalam siaran persnya, dikutip Ahad (29/5).

Baca Juga

Surat palsu itu diketahui menggunakan kop dan nomor surat menyerupai surat asli yang biasa dikeluarkan Menteri PANRB. Surat tersebut bernomor B/2631/M.PANRI dan tertulis ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 25 Mei 2022 dengan perihal Informasi Mengenai Pengadaan Pegawai ASN Tahun 2022. Surat palsu itu ditujukan untuk Seluruh Tenaga Honorer.

Surat palsu tersebut mengesankan seolah Kemenpan RB telah menetapkan keputusan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tanpa tes. Pengangkatan diprioritaskan bagi guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh di bidang pertanian, serta tenaga teknis yang dibutuhkan pemerintah.

Keputusan tersebut seolah-olah dihasilkan berdasarkan Hasil Keputusan Bersama Pemerintah dan Komisi X DPR RI. Tertulis pula, rekomendasi pengangkatan ini ditindaklanjuti oleh BKN Pusat. Dalam surat tersebut juga tercantum untuk melakukan konfirmasi kepada Kepala Perencanaan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara BKN atas nama Aidu Tauhid, SE, M.Si dengan nomor WhatsApp 0831-8717-9789.

Terdapat waktu dan tempat yang tertulis dalam surat tersebut yakni Senin, 25 Mei 2022 pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Komisi X DPR RI Senayan Jakarta untuk pengangkatan tenaga honorer.

Averrouce mengatakan, sebenarnya ada banyak kekeliruan dalam surat itu yang menandakan bahwa itu surat bodong. Masyarakat harus jeli melihatnya, mulai penulisan isi surat yang harus sesuai Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI), kepanjangan dari nama lembaga/menteri yang harus benar, dan juga kerapian penulisan.

"Penulisan hari dan tanggal acara di surat (palsu itu) juga sudah keliru. Bahkan dalam surat tersebut salah menuliskan kepanjangan Menteri PANRB. Tertulis Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi,” ujar Averrouce.

Kemenpan RB, lanjut dia, sudah beberapa kali menemukan surat palsu terkait pengangkatan tenaga honorer. Averrouce pun menegaskan bahwa Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN mengamanatkan bahwa pengangkatan ASN, baik PNS maupun PPPK, hanya dilakukan melalui proses seleksi. “Semua pengangkatan ASN harus melalui tahapan seleksi. Tidak ada pengangkatan tanpa tes,” ujarnya.

Averrouce mengimbau masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait pengadaan ASN hanya dari laman www.menpan.go.id dan media sosial resmi Kementerian PANRB. Masyarakat diminta agar selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan informasi terkait kemudahan pengangkatan menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK.

“Kami harapkan masyarakat selalu waspada dan melakukan konfirmasi mengenai kebenaran informasi yang beredar melalui situs resmi instansi terkait atau menanyakan kebenarannya kepada Kementerian PANRB,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement