Kamis 16 Jun 2022 14:08 WIB

Polres Kediri Kota Gagalkan Peredaran Ratusan Liter Arak Jowo

Miras itu diedarkan dengan cara online melalui jasa kurir.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Petugas menunjukkan barang bukti berupa miras jenis arak.
Foto: Antara/Irfan Anshori
Petugas menunjukkan barang bukti berupa miras jenis arak.

REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota menggagalkan peredaran ratusan liter minuman keras jenis Arak Jowo. Petugas juga menangkap seorang tersangka berinisial MAM (47), yang merupakan warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Wahyudi menjelaskan, pengungkapan bermula saat petugas melakukan penangkapan terhadap ES yang berperan sebagai kurir. ES ditangkap saat hendak melakukan transaksi Miras di Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. "Awalnya kita membongkar dari bawah. Kita amankan kurirnya dan membongkar distributor di atasnya," kata dia, Kamis (16/6/2022).

Setelah mengamankan ES saat melakukan transaksi, lanjut Wahyudi, petugas melakukan pengembangan dan mengerebek sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan ratusan jerigen berisi minuman keras jenis arak jowo. Pada saat penggerebekan, petugas nengamankan barang bukti sejumlah 139 Jurigen berisi arak jowo, yang masing-masing jeriben berisi 25 liter.

Namun demikian, saat penggerebekan, tersangka MAM tidak ada di tempat. Petugas Sat Res Narkoba Polres Kediri terus melakukan pengejaran terhadap MAM dan berhasil menangkap tersangka di tempat lain.

Tersangka MAM menjual minuman beralkohol jenis arak yang dibelinya dari daerah Jawa Tengah. Selanjutnya diedarkan dengan cara online melalui jasa kurir kepada para konsumen atau pelanggan. "Kita sudah berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah mengenai peredaran minunan keras ini," ujar Wahyudi.

Atas perbuatannya, tersangka MAM dijerat dengan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a,b, g, dan i UU RI Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau pasal 106 jo pasal 124 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau pasal 142 UU RI Nom0r 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

"Kita memberikan tindakan tegas dengan mengenakan tersangka Undang-Undang Pangan dan UU Perlindungan Konsumen," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement