Senin 27 Jun 2022 22:48 WIB

Sinkronisasi Hisab Menjadi Dasar Penyusunan Kalender Hijriah Indonesia

Hasil sinkronisasi ini menjadi dasar penyusunan Kalender Hijriah Indonesia.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
Sinkronisasi Hisab Menjadi Dasar Penyusunan Kalender Hijriah Indonesia. Foto:   Ilustrasi Bulan di Tahun Hijriyah
Foto: Dom
Sinkronisasi Hisab Menjadi Dasar Penyusunan Kalender Hijriah Indonesia. Foto: Ilustrasi Bulan di Tahun Hijriyah

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariat Kementerian Agama (Kemenag) menginisiasi kegiatan Sinkronisasi Hisab Taqwim Standar Indonesia di Bukittinggi, Sumatra Barat, pada 23-25 Juni lalu.

Agenda tersebut dihadiri Peneliti Astronomi Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional-Badan Riset dan Inovasi Nasional  (Lapan-BRIN), Prof Thomas Djamaluddin.

Baca Juga

Thomas mengatakan, kegiatan tersebut adalah kegiatan tahunan yang biasanya disebut sebagai temu kerja. Tujuannya untuk melakukan sinkronisasi terhadap hasil hisab perhitungan awal bulan hijriyah dari berbagai sistem hisab yang digunakan di Indonesia.

"Hasil sinkronisasi ini menjadi dasar penyusunan Kalender Hijriah Indonesia berdasarkan kriteria yang ditetapkan pemerintah," kata dia kepada Republika.co.id, Senin (27/6/2022).

Taqwim Standar atau Kalender Hijriyah Indonesia, lanjut Thomas, menjadi rujukan penentuan hari-besar besar Islam dan sebagai masukan untuk penentuan hari-hari libur nasional. Selain itu, pada pertemuan ini juga dibahas masalah-masalah hisab dan rukyat yang menjadi perhatian publik.

"Pada pertemuan di Bukittinggi ini turut dibahas tentang implementasi kriteria baru MABIMS dan hasil riset waktu Subuh," tutur dia.

Terkait hasil pertemuan, Thomas mengatakan, di antaranya pertama ialah evaluasi penentuan Ramadhan dan Syawal 1443 dan konfirmasi potensi perbedaan awal Dzulhijjah tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi. Kedua yakni evaluasi penentuan dan potensi perbedaan pd Ramadhan, Syawal, dan Dzuhijjah tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Ketiga, yaitu evaluasi hasil hisab bulan-bulan hijriyah selama 2024. Hasil hisab tersebut untuk menjadi dasar penyusunan libur nasional hari-hari besar Islam pada 2024 yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri pada 2023 mendatang. "Karena ini pertemuan tahunan, jadi selanjutnya dilakukan pada 2023," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement