Rabu 29 Jun 2022 00:13 WIB

Praktisi Hukum Betawi Kritik Langkah Anies Ubah Nama Jalan di Jakarta

Perubahan nama terkesan dadakan tanpa ada sosialisasi.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Kendaraan melintas di Jalan Entong Gendut yang sebelumnya bernama Jalan Budaya di Condet, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kendaraan melintas di Jalan Entong Gendut yang sebelumnya bernama Jalan Budaya di Condet, Jakarta, Selasa (28/6/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Praktisi Hukum Betawi, Mohammad Hisyam Rafsanjani, mengkritik langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan mengubah nama di sejumlah jalan di ibu kota. Menurutnya, Anies seharusnya jangan menetapkan perubahan itu secara sepihak.

"Seyogyanya sebuah keputusan haruslah terlebih dahulu dikaji dari berbagai macam aspek, baik itu dari segi historis (sejarah), kebudayaan, ekonomi dan lain-lain," kata Mohammad Hisyam Rafsanjani dalam keterangan, Selasa (28/6).

Baca Juga

Hisyam, berpendapat, perubahan nama jalan tersebut terkesan dadakan tanpa ada sosialisasi yang matang ke publik. Dia mengatakan, sosialisasi diperlukan agar masyarakat tidak kaget bahkan merasa dirugikan dengan adanya keputusan tersebut.

Gubernur Anies Baswedan sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 565 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona Dengan Nama Tokoh Betawi. Surat tersebut dikeluarkan mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu pada 17 Juni 2022 lalu.

Mohammad berpendapat bahwa SK yang dikeluarkan oleh Anies berpotensi bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Dia mengatakan, hal itu jika dicermati dalam aspek hukum administratif pemerintahan.

Anies sebelumnya mengatakan alasannya mengubah nama puluhan jalan di Jakarta dengan nama tokoh Betawi. Dia beranggapan bahwa hal tersebut bisa menunjukkan bahwa Jakarta memiliki banyak pahlawan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement