Jumat 01 Jul 2022 05:45 WIB

KPK Telah Periksa Sembilan Saksi Terkait Kasus Mardani Maming

KPK memastikan pengumpulan alat bukti dalam penyidikan kasus masih terus dilakukan.

KPK menggeledah penthouse milik mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming di Jakarta. Penggeledahan itu dilakukan di Penthouse Kempinski Private Residence, Jakarta Pusat.
Foto: dok
KPK menggeledah penthouse milik mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming di Jakarta. Penggeledahan itu dilakukan di Penthouse Kempinski Private Residence, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sembilan saksi terkait kasus yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Mardani diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait dengan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. 

Mardani merupakan Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018. "Sejauh ini telah dipanggil sebagai saksi sekitar sembilan orang terdiri dari pihak swasta, ASN, dan pengacara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (30/6/2022).

Kendati demikian, Dia tidak merinci identitas dari para saksi tersebut. Dia mengatakan, keterangan para saksi tersebut menguatkan pembuktian unsur pasal dalam proses penyidikan kasus tersebut.

KPK memastikan pengumpulan alat bukti dalam penyidikan kasus tersebut masih terus dilakukan. Meskipun, Mardani mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sebelumnya, Mardani mendaftarkan permohonan praperadilan di PN Jaksel pada Senin (27/6) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. Permohonan praperadilan Mardani itu terdaftar dengan nomor perkara 55/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Sebagai pihak pemohon adalah Mardani dan pihak termohon adalah KPK cq penyidik KPK.

Adapun poin-poin petitumnya di antaranya menyatakan termohon tidak berwenang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022.

Berikutnya, menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sejauh ini, KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Mardani. Adapun informasi mengenai konstruksi lengkap perkara dan juga siapa pihak-pihak yang menjadi tersangka akan disampaikan oleh KPK ketika dilakukan upaya paksa penahanan ataupun penangkapan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement