Sabtu 02 Jul 2022 18:17 WIB

Pemasok Miras Tempat Karaoke Ayu Ting Ting Ditangkap

Penangkapan terkait insiden meninggalnya pengunjung dan pemandu lagu.

Penyegelan tempat karaoke (ilustrasi).
Foto: dok istimewa
Penyegelan tempat karaoke (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Kepolisian Resor Bengkulu menangkap seseorang yang diduga memasok minuman keras oplosan ke Karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu pada Sabtu (2/7/2022). Penangkapan terkait insiden meninggalnya pengunjung dan pemandu lagu usai menenggak cairan berbahaya tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau mengatakan, pelaku AM ditangkap di Kabupaten Rejang Lebong. "Penangkapan AM setelah bekerja sama dengan anggota tim Opsnal Polres Rejang Lebong," kata Malau di Bengkulu, Sabtu.

Baca Juga

Ia menjelaskan, penangkapan AM (27 tahun), setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada tiga orang meninggal dunia yang diduga karena overdosis menenggak minuman keras di tempat hiburan malam Karaoke Ayu Ting Ting. Setelah mengecek tempat kejadian perkara (TKP), tim Reskrim Polres Bengkulu menyita barang bukti, yaitu sejumlah botol kosong bekas minuman keras oplosan yang berada di dekat tempat sampah.

Pemkot Kota Bengkulu pada Rabu (29/6), menghentikan sementara waktu kegiatan Karaoke Ayu Ting Ting setelah terjadi insiden tersebut. Malau menambahkan atas kejadian tersebut, AM didakwa melanggar tindak pidana memproduksi dan mengedarkan pangan berbahaya atau menjual dan memproduksi barang tanpa izin usaha.

AM juga akan menghadapi dakwaan menjual, menawarkan, menerimakan, dan membagi-bagikan barang yang diketahui berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang yang menyebabkan orang meninggal dunia. Dalam penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk mengantar minuman keras oplosan, satu handphone, uang tunai Rp 198 ribu, dan pakaian pelaku.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement