IHRAM.CO.ID,MAKKAH -- Sebanyak 46 warga negara Indonesia dipulangkan dari Arab Saudi ke Indonesia akibat menggunakan visa haji negara lain. Puluhan orang yang sudah mengenakan kain ihram tersebut sempat tiba di Bandara International King Abdulaziz Airport (IKAA) dengan penerbangan reguler pada Kamis, 30 Juni 2022. Sebelum akhirnya dideportasi oleh pihak imigrasi Arab Saudi.
Mereka tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi. Mereka diketahui menggunakan visa haji dari Malaysia dan Singapura. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief menjelaskan, mereka menggunakan jasa travel non penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Padahal, UU No 8 tahun 2019 mensyaratkan jika jamaah haji non kuota atau yang menggunakan visa mujamalah harus berangkat melalui PIHK.
"Kalau seperti ini kami tidak bisa melakukan apa-apa karena tidak terkait sama sekali,"ujar Hilman saat konferensi pers di Kantor Daker Makkah, Makkah, Arab Saudi, Sabtu (2/7/2022) malam.
Disinggung soal kemungkinan pihak Kemenag akan memproses kasus ini ke jalur pidana, Hilman menyatakan bahwa akan mendiskusikan kembali dengan pihak berwenang
“kami sudah mendiskusikan banyak hal. Dan ini menjadi perhatian kita semua. Mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep (visa) mujamalah, aturannya seperti apa," ungkapnya.