Rabu 06 Jul 2022 16:55 WIB

Vaksin Booster Menjadi Syarat Kegiatan Masyarakat dan Transportasi

Presiden Joko Widodo resmi menetapkan vaksinasi dosis ketiga sebagai prasyarat..

Rep: Rivan Awal Lingga/ Red: Yogi Ardhi

Petugas menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga kepada warga di RPTRA Rusun Benhil, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Presiden Joko Widodo resmi menetapkan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster jadi syarat untuk kegiatan masyarakat yang melibatkan masyarakat banyak dan yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum. (FOTO : ANTARA/Rivan Awal Lingga)

Petugas menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga kepada warga di RPTRA Rusun Benhil, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Presiden Joko Widodo resmi menetapkan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster jadi syarat untuk kegiatan masyarakat yang melibatkan masyarakat banyak dan yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum. (FOTO : ANTARA/Rivan Awal Lingga)

Warga melihat kartu vaksin COVID-19 dosis ketiga di RPTRA Rusun Benhil, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Presiden Joko Widodo resmi menetapkan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster jadi syarat untuk kegiatan masyarakat yang melibatkan masyarakat banyak dan yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum. (FOTO : ANTARA/Rivan Awal Lingga)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga kepada warga di RPTRA Rusun Benhil, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Presiden Joko Widodo resmi menetapkan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster jadi syarat untuk kegiatan masyarakat yang melibatkan masyarakat banyak dan yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement