Rabu 06 Jul 2022 17:52 WIB

Kominfo Optimistis Program Penghentian Siaran Analog Tuntas dalam Empat Bulan

Sesuai UU 11/2021, siaran TV analog akan berakhir paling lambat 2 November 2022.

Warga menonton televisi di rumahnya (ilustrasi). Kemenkominfo optimistis dapat memaksimalkan sisa waktu empat bulan untuk menuntaskan program penghentian siaran analog atau Analog Switch Off (ASO).
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Warga menonton televisi di rumahnya (ilustrasi). Kemenkominfo optimistis dapat memaksimalkan sisa waktu empat bulan untuk menuntaskan program penghentian siaran analog atau Analog Switch Off (ASO).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kominfo) Usman Kansong optimistis dapat memaksimalkan sisa waktu empat bulan untuk menuntaskan program penghentian siaran analog atau Analog Switch Off (ASO).

"Saya optimistis bahwa persiapan yang kita lakukan adalah progress on the right track, sehingga dalam sisa empat bulan yang telah diamanatkan oleh Undang-undang Cipta Kerja, hal-hal yang masih perlu peningkatan bisa kita maksimalkan," kata Usman dalam webinar 'Survey Kesiapan Masyarakat dalam Mendukung Era Baru Siaran TV Digital', Rabu (6/7/2022).

Baca Juga

Diketahui bahwa berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, siaran TV analog akan berakhir paling lambat 2 November 2022. Pada tanggal tersebut, seluruh siaran TV analog akan dihentikan sehingga masyarakat harus segera bermigrasi ke siaran TV digital.

Usman mengatakan, pemerintah bersama swasta terkait telah melakukan banyak hal dan mengeluarkan banyak biaya agar persiapan ASO dapat berjalan dengan lancar. Persiapan tersebut meliputi pembangunan infrastruktur multipleksing, sosialisasi, program siaran digital, hingga penyiapan ekosistem perangkat TV digital.

 

Dia melanjutkan, Kominfo memperkirakan jumlah masyarakat yang termasuk kategori mampu secara ekonomi dan terdampak ASO mencapai 22 juta rumah tangga. Kelompok masyarakat mampu itu, menurut Usman, perlu didorong untuk melakukan penyesuaian secara mandiri.

"Perangkat TV digital saat ini telah diperdagangkan secara luas di seluruh Indonesia. Sedangkan bagi masyarakat yang masih memiliki TV analog dan belum memiliki rencana untuk ganti dengan TV baru yang sudah digital, maka dapat memasang set top box (STB) untuk bisa menerima siaran TV digital," ujar Usman.

"Saat ini, di Kominfo, tercatat ada 36 merek STB telah terverifikasi sehingga masyarakat memiliki banyak pilihan STB dengan berbagai penawaran fitur dan harga," sambungnya.

Dia menambahkan, terdapat alternatif lain selain TV terestrial yang dapat digunakan masyarakat, seperti TV parabola free to air, media TV berlangganan dengan satelit atau kabel, hingga mengakses konten multimedia melalui layanan internet. Selain itu, dia juga mendorong para pelaku penyiaran untuk memberikan konten yang berkualitas demi menarik minat masyarakat. 

Terlebih, saat ini telah banyak platform konten multimedia asing yang hadir di tengah masyarakat."Langkah-langkah untuk level playing field telah dimulai dengan penarikan pajak, tapi kualitas siaran dan efisiensi penyiaran harus terus dilakukan untuk menjaga minat pemirsa Indonesia," imbuh Usman.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement