Kamis 07 Jul 2022 01:36 WIB

Mobil Mewah Doni Salmanan Dipindah dan Disimpan Ketat di Gudang Kejaksaan Negeri

Doni Salmanan terancam pidana 20 tahun penjara atas kasus dugaan penipuan investasi.

Petugas mendata barang bukti berupa mobil mewah dari kasus penipuan investasi opsi biner di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/7/2022). Bareskrim Polri menyerahkan 126 barang bukti kasus penipuan investasi opsi biner aplikasi quotex dengan tersangka Doni M Taufik alias Doni Salmanan berupa Mobil mewah, motor sport, rumah dan lainnya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
Foto: ANTARA/Raisan Al Farisi
Petugas mendata barang bukti berupa mobil mewah dari kasus penipuan investasi opsi biner di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/7/2022). Bareskrim Polri menyerahkan 126 barang bukti kasus penipuan investasi opsi biner aplikasi quotex dengan tersangka Doni M Taufik alias Doni Salmanan berupa Mobil mewah, motor sport, rumah dan lainnya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memastikan sejumlah mobil mewah termasuk motor mewah milik tersangka penipuan investasi opsi biner, Doni Salmanan, disimpan dengan keamanan ketat. Ada sejumlah barang bukti kendaraan mewah itu disimpan di gudang penyimpanan barang bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Barang bukti itu dipindahkan dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung setelah pelimpahan perkara tahap II. "Kemarin sudah diteliti tim jaksa dan sudah disimpan dengan keamanan ketat, supaya tidak menjadi masalah," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,Didi Suhardi,di Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga

Menurut dia, barang-barang itu disimpan secara ketat untuk memastikan keamanan sehingga penggunaan barang bukti tersebut akan mudah diakses jika diperlukan. Dari catatan Kejaksaan Tinggi, barang bukti kendaraan mewah yang disita itu mulai dari mobil Porsche 911 Carerra 4S, Lamborghini Huracan, dan BMW 840i Coupe M Tech, Toyota Fortuner, dan Honda CRV.

Kemudian ada juga sejumlah motor mewah yang disimpan di gudang tersebut mulai dari Kawasaki Ninja H2, Kawasaki Ninja ZX-10R, Ducati Superleggera V4, dan BMW S 1000 RR. Dari kasus penipuan investasi itu, Salmanan disangkakan dengan pasal 45a ayat (1) juncto pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang ITE, dan pasal 3 atau pasal 4 UU Nomor 8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement