Rabu 06 Jul 2022 20:29 WIB

ACT akan Ajukan Permohonan Pembatalan Pencabutan Izin Pengumpulan Uang dan Barang

Ia berharap, Kemensos akan melihat kesungguhan ACT dalam menaati peraturan.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Ratna Puspita
Presiden ACT Ibnu Khajar meberi salam usai memberikan keterangan terkait  tentang pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan kepada yayasan ACT di Kantor ACT, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Tim Legal yayasan ACT menilai keputusan pencabutan izin yang dilakukan oleh kemensos tersebut terlalu reaktif karena seharusnya proses yang harus dilakukan secara bertahap.
Foto: Prayogi/Republika.
Presiden ACT Ibnu Khajar meberi salam usai memberikan keterangan terkait tentang pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan kepada yayasan ACT di Kantor ACT, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Tim Legal yayasan ACT menilai keputusan pencabutan izin yang dilakukan oleh kemensos tersebut terlalu reaktif karena seharusnya proses yang harus dilakukan secara bertahap.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) akan mengirim surat kepada Kementerian Sosial (Kemensos) untuk meminta permohonan penerbitan pembatalan pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB). Hal tersebut setelah Kemensos menerbitkan keputusan yang mencabut izin ACT menyelenggarakan pengumpulan sumbangan.

“Sangat mungkin ACT mengusulkan kembali untuk bisa melanjutkan izin PUB,” kata Presiden ACT Ibnu Khajar di kantor ACT di Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga

Ibnu menjelaskan, surat tersebut akan memuat perbaikan dan komitmen bersama dari para pemimpin dan semua tim ACT. Dia berharap dengan mengirim sejumlah perbaikan, Kemensos akan melihat kesungguhan ACT dalam menaati peraturan.

“Kami siap dibina dan kami menunjukkan itikad baik. Semoga dengan cara ini, surat kami akan mendapat tanggapan yang positif,” ujarnya.

Ibnu mengatakan, izin PUB diperpanjang setiap tiga bulan sekali. Dia mengeklaim saat ini merupakan masa peralihan. “Sebenarnya sekarang sedang masa peralihan yang sebelumnya kami memberikan laporan dan untuk perpanjangan berikutnya,” ucap dia.

Sebelumnya, Kemensos mencabut izin PUB yang telah diberikan kepada Yayasan ACT Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan. Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy pada Selasa (5/7/2022).

“Jadi alasan kami mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Muhadjir seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Sosial RI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement