Selasa 19 Jul 2022 13:26 WIB

17 Jamaah Haji Embarkasi Surabaya Meninggal di Tanah Suci

Jamaah Embarkasi Surabaya yang meninggal peroleh asuransi dan badal haji

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi jamaah haji Embarkasi Surabaya. Jamaah Embarkasi Surabaya yang meninggal peroleh asuransi dan badal haji
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Ilustrasi jamaah haji Embarkasi Surabaya. Jamaah Embarkasi Surabaya yang meninggal peroleh asuransi dan badal haji

IHRAM.CO.ID, SURABAYA – Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja Makkah melaporkan tambahan satu jamaah haji Embarkasi Surabaya yang meninggal dunia di tanah suci pada Senin (18/7/2022). 

Jamaah haji yang dimaksud adalah Ali Muksin Abdul Latif (56). Jamaah haji yang tergabung dalam Kloter 36 asal Kota Surabaya itu meninggal di RSAS karena sakit terkait pencernaan (digestive disease). 

Baca Juga

Sekretaris Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi Surabaya, Abdul Haris menyatakan, dengan adanya tambahan tersebut, maka secara keseluruhan ada 17 jamaah Embarkasi Surabaya yang meninggal dunia di Arab Saudi. Rinciannya, tujuh orang meninggal dunia pra azmuna, lima orang masa armuzna, serta lima orang meninggal pasca-Armuzna. 

“Dari 17 jemaah haji Embarkasi Surabaya yang meninggal dunia di tanah suci, 11 orang di antaranya meninggal di Kota Makkah, tiga orang di Mina, dua di bandara, dan satu orang di Madinah,” ujar Haris, Selasa (19/7/2022). 

Haris mengungkapkan, sebagian besar penyakit penyebab wafatnya jamaah haji asal Indonesia karena penyakit jantung. Namun, dari data yang masuk ke Siskohat, lanjut Haris, dari 17 jamaah haji Embarkasi Surabaya yang meninggal, 12 di antaranya karena cardiovascular diseases. 

Terkait jamaah haji yang meninggal di tanah suci, Haris menuturkan adanya asuransi yang akan diberikan kepada ahli waris jamaah. Haris menjelaskan, jamaah haji yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan akan mendapatkan nilai asuransi sebesar Rp. 39.886.009. Jamaah haji yang meninggal dunia karena kecelakaan akan mendapatkan nilai asuransi sebesar Rp. 79.772.018. 

"Kemudian jamaah haji ghaib yang dalam waktu enam bulan sejak tanggal kepulangan kloter terakhir tidak ditemukan dapat dikategorikan meninggal dunia mendapatkan Rp. 39.886.009," ujarnya. 

Selain akan mendapatkan klaim asuransi, ahli waris jemaah haji yang meninggal dunia juga akan mendapatkan sertifikat haji atau badal haji, serta 5 liter air zam-zam.  Berikut daftar jamaah haji Embarkasi Surabaya yang meninggal dunia di tanah suci:

  1. Bawuk Karso Samirun, 58 tahun kloter 8 asal Kabupaten Lamongan
  2. Alfin Hartini Soengeb, 59 tahun kloter 9 asal Kabupaten Tulungagung
  3. Fadlilah Muhaki Al Hapisa, 62 tahun kloter 22 asal Kabupaten Probolinggo
  4. Samiran Mudjiono Kartoredjo, 64 tahun kloter 10 asal Kabupaten Nganjuk
  5. Kiroatul Khoiroh Basari, 60 tahun kloter 37 asal Kota Surabaya
  6. Sriwati Tilam Sari, 65 tahun kloter 38 asal Kota Mojokerto
  7. Sawar Tawi Murjiya, 61 tahun kloter 30 asal Kabupaten Bondowoso
  8. Makhulah Samian Pirak, 55 tahun kloter 4 asal Kabupaten Lamongan
  9. Ngatminah Moenali Yusuf, 63 tahun kloter 36 asal Kota Surabaya
  10. Karno Karto Sido, 57 tahun kloter 6 asal Kabupaten Magetan
  11. Titik Andayani Suwadi, 50 tahun kloter 36 asal Kota Surabaya
  12. Lilik Nurhasanah Judi, 49 tahun kloter 29 asal Prov. Bali
  13. Muhammad Yasin Matali, 64 tahun kloter 33 asal Kabupaten Sidoarjo
  14. Siti Aminah Alip Rais, 62 tahun kloter 28 asal Kabupaten Banyuwangi
  15. Watiah Saim Muksin, 51 tahun kloter 17 asal Kabupaten Pasuruan
  16. Isbir Salim Hasib, 61 tahun kloter 24 asal Kabupaten Situbondo
  17. Ali Muksin Abdul Latif, 56 tahun kloter 36 asal Kota Surabaya 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement