Selasa 09 Aug 2022 05:43 WIB

Polisi Tangkap Anggota Geng Motor yang Aniaya Warga Hingga Tewas

Penganiayaan dilatarbelakangi motif emosi pada saat berkendara di jalan.

Geng motor tersangka pengeroyokan warga hingga tewas ditangkap. (ilustrasi)
Foto: ngapak.com
Geng motor tersangka pengeroyokan warga hingga tewas ditangkap. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka, Jawa Barat, menangkap empat anggota geng motor yang menganiaya warga hingga tewas. Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti.

"Kami menetapkan empat orang tersangka sebagai pelaku pengeroyokan dengan motif emosi pada saat berkendara di jalan," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Senin (8/8/2022).

Baca Juga

Edwin mengatakan, keempat tersangka itu masing-masing berinisial MR (20), WK (22), dan dua orang yang masih berusia 16 tahun. Menurutnya, para tersangka merupakan anggota dari geng motor GBR.

Polres Majalengka sempat mengamankan 15 orang dalam kasus pengeroyokan, namun setelah dilakukan pendalaman yang ditetapkan sebagai tersangka empat orang. "Kami awalnya mengamankan 15 orang yang merupakan geng motor GBR, hasil penyidikan empat orang ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Edwin menyebut, kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia itu bermula saat warga menemukan seorang yang tergeletak di tengah jalan dan diduga sebagai korban kecelakaan. Namun, dari hasil olah tempat kejadian perkara dan pendalaman, polisi mendapatkan alat bukti yang menyatakan bahwa orang itu bukan korban kecelakaan.

"Setelah kami dalami, ternyata mayat yang ditemukan itu korban penganiayaan," ujarnya.

Dia mengatakan, kronologi kejadian penganiayaan itu bermula saat korban bersenggolan dengan salah satu tersangka di Kabupaten Kuningan, kemudian berlanjut hingga sampai di jalan Cikijing, Kabupaten Majalengka. "Di lokasi itu, kemudian korban dianiaya hingga meninggal dunia," katanya.

Edwin menyebut dari tangan para tersangka maupun di TKP pihaknya menyita beberapa barang bukti, seperti kendaraan, bendera GBR (Grab on Road), balok kayu, helm, video CCTV dan juga pecahan keramik. "Kami kenakan Pasal 170 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara," kata Edwin.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement